Wajib Deposit Rp 2 M, Visa Second Home Bikin Turis Asing di Bali Ketar-ketir

0
ihgma.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI, meluncurkan kebijakan visa rumah kedua atau second home visa. Dengan visa ini, traveler dapat tinggal selama 5-10 tahun untuk melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan lain sebagainya.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022. Meski disebut bakal memberikan kemudahan, second home visa nyatanya membuat turis atau orang asing yang telah lama tinggal di Bali ketar-ketir.

Hal itupun disampaikan langsung oleh Ketua Sub Koordinator Bidang Promosi Dinas Pariwisata Bali, I Ketut Yadnya Winarta. Ia mengatakan, bahwa banyak orang asing yang merasa khawatir dirinya akan diusir dari Bali.

“Kami ingin menyampaikan ke Imigrasi semenjak adanya kebijakan visa second home, ada sedikit keresahan wisatawan yang sudah lama tinggal di Bali. Mereka agak khawatir dengan kebijakan visa second home yang mewajibkan adanya deposit sebesr Rp 2 M kepada wisatawan yang ingin mendapatkan visa second home,” kata Ketut, di sela-sela acara Rakornas Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan tema “Transformasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Inklusif dan Berkelanjutan,” di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat seperti dilansir Kumparan, Jumat (16/12).

Ilustrasi pemberlakuan Electronic Visa on Arrival (eVoA). Foto: Dok. Imigrasi
Ilustrasi pemberlakuan Electronic Visa on Arrival (eVoA). Foto: Dok. Imigrasi

Ia mengatakan kebijakan visa second home yang diluncurkan Dirjen Imigrasi seharusnya dapat menahan orang-orang berduit, agar bisa tinggal di Indonesia. Namun, persyaratan di mana pemohon harus melakukan deposit sebesar Rp 2 miliar, dinilai memberatkan turis.

“Jadi, di Bali itu banyak wisatawan yang menggunakan visa requirements (visa requirements for Indonesian citizens) yang mirip dengan visa second home. Jadi, mereka merasa agak terusir, karena mereka kalau untuk mendapatkan uang Rp 2 M deposit mereka mungkin tidak punya. Tapi kalau income mereka cukup tinggi bisa tinggal di Bali,” lanjutnya.

Kerasahan tersebut datang setelah dirinya mengeklaim banyak turis yang merasa telah diberikan warning untuk segera melakukan deposit sebesar Rp 2 M, untuk mendapatkan visa second home.

“Jadi, mohon pihak imigrasi ada sosialisasi yang jelas. Jangan dulu ada gerakan-gerakan imigrasi untuk memberi warning kepada mereka yang belum paham. Jadi, yang belum paham diberikan kejelasan agar jelas,” ungkap Ketut.

Ilustrasi Visa. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Visa. Foto: Shutterstock

Untuk itu, Ketut meminta adanya sosialisasi yang lebih jelas mengenai kebijakan tersebut. Sebab, selain bikin resah, banyak wisatawan atau turis asing yang belum paham betul dengan persyaratan visa second home ini.

“Mohon ada sosialisasi yang lebih jelas kepada wisatawan (terkait) visa second home. Bagaimana sebenarnya teknis yang jelas bagi mereka, agar tidak ada kesimpangsiuran. Jadi, yang sudah tinggal di Indonesia lama bisa diberikan kebijakan khusus, agar tidak dipulangkan ke negarany, karena mereka juga bekerja untuk bisa membantu ekonomi kita di Indonesia,” paparnya.

Pihak Imigrasi Buka Suara

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Wachid Kuntjoro Djati, mengatakan bahwa pihaknya menjamin setiap kebijakan yang dibuat memberikan dampak yang baik bagi pariwisata Indonesia.

“Kebijakan tersebut harus ramah pariwisata. Semua wisman itu akan difasilitasi keberadaanya di Indonesia. Terkait dengan kebijakan visa second home ini, kami setuju untuk dilakukan sosialiasi yang jelas, nanti kami akan sampaikan ke direktorat terkait dan kemudian dilanjutkan ke Imigrasian,” ujar Wachid.

Tak hanya itu, Wachid juga menepis adanya isu yang mengatakan bahwa pihak Imigrasi memberikan warning kepada turis-turis tersebut. Sebab, menurutnya kebijakan visa second home ini belum resmi berlaku.

“Mengenai warning-warning ini tidak dilakukan teman-teman Imigrasi, pak, karena ini belum berlaku,” pungkasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.