Turis Asing ke Bali Bayar Rp 150.000, Petugas Akan Patroli ke Tempat Wisata
ihgma.com – Mulai Februari 2024, wisatawan mancanegara (wisman) yang mengunjungi Bali akan diwajibkan membayar pungutan sebesar 10 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 150.000.
Sehubungan dengan penerapan aturan tersebut, pada bulan yang sama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan membentuk tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata sebagai pelengkap.
“Ini sebenarnya inisiatif PJ Gubernur Bali, adanya Perda (Peraturan Daerah) pungutan wisman tentu implikasinya bagaimana memberikan keuntungan kembali bagi wisman, mencakup tentang bagaimana wisatawan itu bisa nyaman berwisata dan berinteraksi di Bali,” terang Kepala Satpol PP Bali, Nyoman Rai Dharmadi, seperti dikutip Kompas dari Antara, Sabtu (21/10/2023).
Rinciannya, tim tersebut nantinya akan terdiri dari 31 petugas dalam satu peleton. Mereka akan melakukan patroli, utamanya ke tempat-tempat wisata sebelum akhirnya meluas ke area-area yang dipadati wisatawan.
Sebagai persiapan, mereka akan diberi pelatihan terkait pengetahuan pariwisata, bahasa asing, dan sikap saat bertugas.
Diharapkan keberadaan tim ini dapat membuat wisman merasa nyaman saat melancong.
“Selain itu dengan diberlakukannya pungutan membawa konsekuensi pada Pemprov Bali agar benar-benar bisa memberikan rasa aman pada wisatawan, termasuk juga jika ada wisman yang melanggar ketentuan norma-norma akan dilakukan koordinasi pada imigrasi dan kepolisian,” jelasnya.
Pungutan untuk wisman bertujuan melindungi dan memajukan Bali, menjaga aura spiritual Pulau Dewata, serta melindungi keindahannya secara menyeluruh.
Wisman nantinya hanya akan wajib membayar pungutan satu kali sebelum atau selama berwisata di Bali, sebelum kembali ke negara masing-masing. Pembayaran akan dilakukan secara non-tunai melalui bank yang telah ditentukan yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI).