Tim Sri Mulyani Buka Suara Soal Hotel Sultan & Pontjo Sutowo
ihgma.com, Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban di bawah pimpinan Menteri Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan dukungannya terhadap Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam menghadapi PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terkait proses pengambilan lahan Hotel Sultan yang merupakan aset negara.
Rionald menjelaskan, dalam proses pengambilan lahan yang dikuasi PT Indobuildco itu, Kementerian Keuangan juga telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara selaku pengelola Badan Layanan Umum (BLU) PPKGBK.
“Kalau itu (Hotel Sultan) ada di BLU GBK, tapi kita komunikasi terus dengan Setneg. Pada dasarnya kita mendukung apa yang dilakukan oleh BLU GBK,” kata Rionald saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (22/11/2023).
Meski begitu, ia menekankan, untuk urusan sengketanya sendiri, Kementerian Keuangan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, termasuk soal keharusan PT Indobuildco angkat kaki dari kawasan Hotel Sultan.
“Itu kan soal hukum ya, masing-masing aja,” ucap Rionald.
Sebelumnya, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan melakukan pembongkaran portal yang menghalangi pintu masuk ke Hotel Sultan dari arah Jalan Jenderal Sudirman. Portal tersebut dibuat oleh PPKGBK sejak Selasa (24/10) lalu.
PPKGBK juga telah buka suara soal pembongkaran portal di pintu 5 yang merupakan akses masuk kendaraan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco pada Kamis (26/10).
Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian akan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya Jakarta. Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Dan Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menekankan bahwa pemerintah telah menang berkali-kali di pengadilan terkait perkara hak kelola kawasan Hotel Sultan. Ia pun meminta Pontjo Sutowo menghormati proses hukum yang telah terjadi selama ini.
“Nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg,” ujar Juli.
Juli pun menjelaskan lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai dengan HPL No. 1/Gelora pada 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. Oleh sebab itu, ia menekankan, PT Indobuildco dianggap tidak berhak lagi menempati lahan itu karena HGB telah habis pada Maret-April 2023.
“Dari pihak sana juga sudah menikmati dari tanah yang ada itu sekian lama (50 tahun) dari hotel dan apartemen. Saya imbau aja untuk taat secara hukum,” tutur Juli.