Tanpa Karantina, PPLN yang Datang Lewat Bandara Bali dan Soetta Meningkat

0

ihgma.com – Indonesia melakukan pelonggaran pembatasan pandemi COVID-19 dengan cara memperbolehkan turis asing untuk masuk tanpa karantina. Dampaknya, angka kunjungan meningkat secara signifikan.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia mengatakan masuknya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali) dan Soekarno-Hatta (Soetta) meningkat signifikan.

“Berdasarkan data tempat pemeriksaan imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, total PPLN yang masuk ke Bali sejak 13 hingga 24 Maret yakni 7.317 orang,” kata Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, seperti yang dikutip Kumparan dari Antara.

Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali Foto: Dok. AP I
Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali Foto: Dok. AP I

Puncak dari kedatangan para PPLN yang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, terjadi pada 19 Maret 2022 yang berjumlah 1.060 orang.

Sedangkan, puncak kedatangan PPLN di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terjadi pada 25 Maret 2022 dengan jumlah 2.470 orang.

“Selain di Bali, kami juga mulai melihat adanya tren peningkatan kedatangan PPLN ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah pemberlakuan bebas karantina,” kata Achmad Nur Saleh.

Setelah kebijakan tanpa karantina dilakukan untuk turis asing yang masuk lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 7 Maret 2022 lalu, kedatangan orang asing khususnya ke Bali mengalami peningkatan.

Ilustrasi turis Bali saat berada di Ubud Foto: Shutter stock
Ilustrasi turis Bali saat berada di Ubud Foto: Shutter stock

Secara bersamaan juga penggunaan, Visa on Arrival (VoA) tercatat ada 3.611 penerbitan. PPLN sendiri didominasi oleh orang Australia. Setiap harinya tercatat ada lebih dari 200 orang per hari.

“Kami berharap seluruh upaya ini dapat mendorong pulihnya perekonomian dan industri pariwisata nasional,” ujar Achmad Nur Saleh.

Kini seluruh akses pintu masuk Internasional sudah bebas karantina bagi PPLN. Namun demikian, hasil tes PCR dengan hasil negatif COVID-19 masih wajib ditunjukkan sebagai syarat masuk.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.