Sidang Perdana WN Amerika dan Pihak Hotel di Kuta Atas Dugaan Lalai Jaga Anak Berlanjut Mediasi
ihgma.com, Denpasar – Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perdana gugatan seorang wanita berkebangsaan Amerika Serikat, RS Kelly terhadap sebuah hotel di Kuta atas dugaan kelalaian menjaga anak yang berujung dibawa kabur seseorang saat dititipkan di area kids club.
Sidang Perdana, pada Senin 10 Oktober 2022 atas peristiwa yang terjadi pada 13 Agustus 2019 itu kini berlanjut ke tahap mediasi di PN Denpasar, pada Selasa 18 Oktober 2022 pekan depan seperti dilansir Tribun Bali.
Kedua kuasa hukum dari pihak-pihak yang berperkara hadir dengan memberikan kelengkapan persyaratan surat kuasa seperti yang diminta oleh Hakim Ketua, Yogi Rahmawan, SH., MH.
Kuasa hukum RS Kelly, I Made Somya Putra, SH., MH sebelumnya menggugat pihak hotel di Kuta tersebut karena dianggap lalai dalam menjaga keselamatan kedua bayi kliennya ketika dititipkan di arena bermain hotel tersebut.

Foto: istimewa
“Kedua bayi tersebut berpindah tangan dan dibawa orang yang mengaku sebagai ayah kandung bayi tersebut hingga ke Australia. Pihak hotel mestinya menjamin keselamatan kedua balita yang dititipkan di Kids Club yang telah diberikan sejumlah uang sewa untuk itu,” ujar Somya dijumpai usai sidang perdana.
R. Kelly harus berjuang keras menguras banyak tenaga dan waktu untuk mendapatkan kembali bayinya melalui perjalanan persidangan yang panjang dan melelahkan di Pengadilan Australia.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada Hakim Ketua, Yogi Rahmawan, SH., MH. Sudah memimpin sidang dan pihak kuasa hukum dari hotel yang telah hadir pada sidang tersebut atas gugatan yang berhasil didaftarkan dengan Nomor Perkara Reg : 991/Pdt.G/2022/PN Dps.
“Sesungguhnya gugatan kami berupa materil dan in-materil namun akan kami lihat kelanjutan pada Sidang Mediasi pada Selasa, 18 Oktober 2022 pekan depan yang akan dilihat perkembangannya,” ujar Somya.
Kasus ini juga pernah dilaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polresta Denpasar dan diterima dengan Surat Pengaduan Masyarakat Nomor Reg : Dumas/562/VIII/2019/Bali Resta DPS.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, pihak kuasa hukum dari sebuah hotel di Kuta yang digugat itu belum mau buka suara menjawab sejumlah pertanyan yang diajukan wartawan setelah digelarnya sidang perdana tersebut.