Sewa Lahan Habis, Hotel Singgasana Surabaya Dikosongkan

0

ihgma.com, Hotel Singgasana didatangi ratusan petugas gabungan Senin (17/1). Mereka datang untuk mengamankan jalannya eksekusi agar hotel itu dikosongkan. Eksekusi didasari gugatan pemilik lahan terhadap pengelola hotel.

Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Ferry Isyono Purwowirawan menyatakan, eksekusi itu terkait masalah sewa lahan. PT Patra Jasa sebagai pemilik tanah menggugat PT Patra Indonesia yang berstatus pengelola hotel. Gugatan itu dimenangkan penggugat.

Eksekusi, lanjut dia, dilakukan terhadap sebidang tanah seluas 76,9 hektare. Berikut bangunan yang terletak di atasnya. ”Barang-barang yang ada di dalam hotel otomatis juga harus dikeluarkan,” ujarnya.

Dari pantauan jumlah barang yang diangkut dari hotel tidak sedikit. Bahkan, sampai harus diangkut belasan truk. Barang itu selanjutnya dibawa ke gudang milik pengadilan di Margomulyo.

Hotel Singgasana
Kemasi barang : Sejumlah petugas dari PN Surabaya mengangkut barang-barang milik Hotel Singgasana Surabaya. Pengosongan dilakukan sebagai perintah pengadilan. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

 

Eksekusi tersebut berjalan lancar tanpa halangan dari pengelola hotel. Hanya sejumlah satpam yang terlihat di lokasi eksekusi. Namun, mereka enggan berkomentar saat dikonfirmasi.

Pengacara PT Patra Jasa Akbar Surya memaparkan, inti permasalahan berawal dari perjanjian sewa lahan pada 1992. PT Patra Jasa sebagai pemilik menyewakan lahan kepada PT Patra Indonesia sebagai tergugat dan PT Indobuildco sebagai turut tergugat. Durasi sewa lahan itu 25 tahun.

Dengan begitu sewa lahan seharusnya berakhir pada 2017. Namun, penyewa lahan pada praktiknya tidak mau mengembalikan. Namun, ingin terus memakai lahan tersebut.

Tidak hanya itu, PT Patra Indonesia juga belum membayar biaya sewa Rp 58 miliar. ”Upaya hukum sudah kami lakukan sejak 2018,” ungkapnya.

PT Patra Jasa, lanjut dia, melakukan gugatan wanprestasi kepada penyewa lahan. Gugatan itu berjalan sampai ke tingkat peradilan paling atas. Mahkamah Agung akhirnya menetapkan PT Patra Jasa sebagai pemilik sah atas lahan yang diperkarakan.

Singgasana Hotel Surabaya
Singgasana Hotel Surabaya (Foto: doc booking.com)

 

Akbar enggan berkomentar saat disinggung latar belakang perusahaan penggugat dan tergugat yang punya kemiripan nama. Dia berdalih fokusnya sebagai kuasa hukum adalah tindakan wanprestasi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. PT Patra Jasa bakal menata kembali dan mengoptimalkan operasional hotel.

PT Patra Indonesia sampai berita ini selesai ditulis belum memberikan tanggapan. Muchlis, kuasa hukumnya saat gugatan berjalan, belum bisa dikontak.

BUNTUT PERKARA SEWA LAHAN

1. PT Patra Jasa menyewakan lahan kepada PT Patra Indonesia selama 25 tahun pada 1992. PT Patra Indonesia merupakan perusahaan patungan antara PT Patra Jasa dan PT Indobuildco.

2. PT Patra Indonesia tidak mengembalikan lahan saat kontrak sewa berakhir pada 11 Mei 2017.

3. PT Patra Jasa mengajukan gugatan wanprestasi pada November 2017. Gugatan itu dikabulkan. Hakim menilai penggugat pihak yang sah sebagai pemilik lahan.

4. Juni 2020, terbit penetapan eksekusi dari pengadilan. Tetapi, pelaksanaannya ditunda karena tergugat mengajukan peninjauan kembali.

5. April 2021, permohonan peninjauan kembali ditolak. Eksekusi kemudian ditetapkan Januari 2022.

Leave A Reply

Your email address will not be published.