Sanksi Denda Merokok Sembarangan di Malioboro Yogyakarta Mulai Diberlakukan pada 2025

0

 ihgma.com, Yogyakarta- Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan akan mulai menerapkan sanksi denda kepada warga maupun wisatawan yang nekat merokok sembarangan di kawasan Malioboro pada 2025. Sanksi itu merupakan pemberlakuan penuh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR yang salah satunya meliputi area Malioboro.

“Tahun 2025 sudah mulai diterapkan sanksi yustisi berupa denda kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro dan kawasan wisata lain di Kota Yogyakarta,” kata Kepala Seksi Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat pada Jumat, 10 Januari 2025.

Sanksi yustisi yang diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2017 berupa denda maksimal Rp 7,5 juta.

Sosialisasi dan Pembinaan Telah Diterapkan

Pemberlakuan sanksi ini diambil karena upaya sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun terakhir telah digencarkan.

Sepanjang tahun 2024, Hidayat menyebut ada sebanyak 4.158 warga dan wisatawan yang dipergoki merokok sembarangan di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, hanya 36 orang merupakan warga lokal Yogyakarta sementara sisanya wisatawan asal luar Yogyakarta.

“Jadi beberapa tahun terakhir sebenarnya telah dilakukan pembinaan baik teguran dan imbauan agar tidak merokok di Malioboro, mengingat sosialisasi sudah sering maka mulai tahun ini sanksi yustisi mulai diberlakukan,”ujarnya seperti dikutip dari berita Tempo. 

Sediakan Tempat Khusus Merokok

Perda nomor 2 tahun 2017 sendiri sebenarnya tak sepenuhnya melarang aktivitas merokok di kawasan Malioboro dan kawasan lain yang diatur. Sebab Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyediakan sejumlah tempat khusus agar pengunjung tetap memiliki ruang merokok tanpa melanggar aturan. Lokasi khusus merokok di kawasan Malioboro tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, lalu di utara Plaza Malioboro, dan lantai 3 Pasar Beringharjo.

“Sanksi yustisi ini kami harapkan semakin meningkatkan kesadaran pengunjung Malioboro menjaga bersama kenyamanan sebagai ruang publik,” kata dia.

Adapun Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat menambahkan meski sanksi yustisi diterapkan, pihaknya tetap terus menggelar sosialisasi tambahan bersama pelaku jasa pariwisata, seperti pengemudi becak dan andong.

“Pada Januari 2025, kami bersama Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Yogyakarta juga masih melakukan sosialisasi kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro,” kata dia.

Selain itu, Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan menambah rambu-rambu kawasan tanpa asap rokok di kawasan Malioboro.

Melindungi Orang yang Tidak Merokok

Sebelumnya, Kepala Seksi Promosi Kesehatan Masyarakat Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Arumi Wulansari mengatakan Perda KTR diterapkan di Malioboro untuk melindungi perokok pasif dari orang yang tidak merokok dari bahaya asap perokok aktif.

Tempat-tempat umum sering kali ada ibu hamil, lansia, anak-anak, atau kelompok rentan sehingga perlu diterapkan seperti di Malioboro karena banyak wisatawan. Ketika ada satu orang merokok di tempat itu, maka asap berpotensi menganggu orang di sekitarnya.

“Perda KTR ini tidak melarang orang merokok tapi mengatur perokok untuk merokok di tempat yang disediakan,” kata dia.

Malioboro menjadi satu kawasan yang diatur dalam Perda KTR ini diberlakukan sejak Maret 2018. Di Perda KTR sudah ditegaskan, ada sanksi denda yang besarannya cukup berat hingga Rp 7,5 juta untuk pelanggar. Pemberian sanksi denda maupun teguran yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP juga dinilai memberikan efek edukasi sekaligus jera. 

Malioboro menjadi satu kawasan yang diatur dalam Perda KTR ini diberlakukan sejak Maret 2018. Di Perda KTR sudah ditegaskan, ada sanksi denda yang besarannya cukup berat hingga Rp 7,5 juta untuk pelanggar. Pemberian sanksi denda maupun teguran yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP juga dinilai memberikan efek edukasi sekaligus jera.

Leave A Reply

Your email address will not be published.