Sambut Libur Musim Panas, Malta Hapus Kebijakan Pembatasan COVID-19

0

ihgma.com – Malta mengumumkan penghapusan aturan COVID-19 untuk menyambut libur musim panas. Turis bisa dengan bebas menjelajahi pulau yang terkenal akan keindahannya tersebut.

Dilansir Kumparan dari Travel and Tour World, keputusan tersebut diambil setelah kasus COVID-19 di Malta yang tidak lebih dari 1 persen. Tak hanya itu, otoritas setempat juga kian pede karena sekitar 90 persen populasi penduduk sudah divaksinasi lengkap dan 80 persen di antaranya sudah mendapatkan vaksin tambahan atau booster.

Tingginya angka vaksinasi tersebut juga membuat Kepulauan Malta menjadi salah satu tujuan destinasi wisata teraman di Eropa.

Selama berada di Kepulauan Malta, turis juga diperbolehkan tidak menggunakan masker di dalam atau di luar ruangan. Penggunaan masker hanya diwajibkan jika mereka berada di area rumah sakit.

Bukan hanya itu, pembatasan jarak juga telah dihapuskan, berbagai tanda silang di tempat duduk atau lokasi publik lainnya telah dihapuskan. Kapasitas pertemuan publik juga sudah dikembalikan seperti sebelum pandemi.

Berbagai acara pesta atau festival juga telah kembali berjalan lancar tanpa protokol kesehatan.

Pada awal Juni telah terselenggara Malta International Arts di mana para penduduk Malta bisa menikmati acara musik, menonton teater, pertunjukan seni, hingga International Wine Festival tanpa protokol kesehatan. Hingga bulan Juli, acara festival musik sudah terjadwal akan terselenggara, salah satunya Lewis Capaldi yang akan mengadakan konser Rock Klasik dan incarnation Malta’s Jazz Festival yang ke 32.

Syarat Masuk Turis yang Ingin Berkunjung ke Malta

Pulau Comino di Malta. Foto: Evannovostro/Shutterstock
Pulau Comino di Malta. Foto: Evannovostro/Shutterstock

Malta pun siap menyambut turis dari berbagai negara untuk libur musim panas mendatang. Negara kepulauan tersebut juga tidak mengklasifikasikan pengunjung yang datang terlepas dari status negaranya.

Walau demikian, turis yang berkunjung ke Malta diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, mereka wajib menunjukkan bukti vaksin lengkap atau telah dinyatakan sembuh dari COVID-19 dalam enam bulan terakhir.

Selain itu, turis juga wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 yang sampelnya diambil 72 jam sebelum keberangkatan untuk PCR dan 24 jam untuk tes antigen.

Setibanya di kepulauan Malta turis tidak perlu melakukan karantina. Namun, karantina tetap dilakukan jika turis tidak menunjukkan hasil PCR atau Rapid tes.

Karantina dilakukan selama 10 hari dan dikurangi menjadi 7 hari setelah menunjukkan hasil tes negatif. Persyaratan dokumentasi yang disebutkan di atas tidak berlaku untuk anak di bawah usia enam tahun.

Leave A Reply

Your email address will not be published.