Pungutan Turis Asing di Bali Diberlakukan Mulai 14 Februari 2024, Untuk Apa?
ihgma.com, Jakarta – Pemerintah Daerah Provinsi Bali akan resmi menarik pajak Pariwisata bagi turis asing yang akan berlibur, mulai 14 Februari 2024. Setiap turis asing akan membayar 10 dollar Amerika atau Rp 150 ribu.
Rencananya pembayaran pajak ini menggunakan aplikasi bernama Love Bali yang dikenalkan oleh Pemerintah Daerah Bali. Kebijakan pajak pada wisata asing ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan sampah di Bali dengan lebih baik, menjaga kelestarian budaya Bali, dan pemurnian adat-istiadat Bali.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu solusi persoalan meledaknya turis yang berkunjung ke Pulau Bali. Meskipun demikian peraturan ini dipastikan tidak membuat minat wisatawan asing yang akan berwisata menurun drastis. Bahkan, kebijakan ini dinilai akan didukung oleh para wisatawan. Menurut mereka pelestarian budaya dan lingkungan di Bali juga harus menjadi prioritas utama.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno pada Juli 2023, optimistis kebijakan ini akan meningkatkan kualitas pariwisata di Bali karena anggaran konservasi dapat terjamin melalui kontribusi para wisatawan.
Sandiaga mengatakan eksekusi dari program ini akan membutuhkan biaya yang besar sehingga diperlukan kerja sama kolaboratif dari semua pihak. Pemerintah akan mengawal langsung kebijakan pembayaran pungutan ini dari proses pengesahan hingga implementasinya nanti.
Tanggapan Pelaku Wisata
Berbagai kelompok gabungan dalam asosiasi pariwisata di Bali meminta dana pungutan pajak kunjungan turis asing dikelola secara transparan. Mengingat tujuan dari aturan tersebut adalah pelestarian budaya dan lingkungan sehingga harus tepat sasaran dan bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Provinsi Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana di Kabupaten Badung, Senin, 22 Januari 2024 mengatakan, dana dari pungutan pajak tersebut bisa difokuskan dahulu untuk mengatasi kemacetan di beberapa titik di Bali.
Agung menambahkan, pemerintah perlu mengawasi penggunaan dana dan sejak awal harus melibatkan asosiasi pariwisata untuk berdiskusi program-program apa saja yang harus menjadi prioritas.
“Selain transparansi dan akuntabilitas, juga perlu pembentukan tim pengelola dana pungutan. Kami berharap teknis pungutan ini agar dikoordinasikan dengan baik kepada pihak-pihak terkait agar jangan sampai mengurangi kenyamanan wisatawan saat berkunjung,” kata Agung Partha seperti dikutip dari Tempo.
Pembayaran Menggunakan Aplikasi
Dinas Pariwisata (Dispar) Bali bekerja sama dengan Diskominfo Bali untuk membuat aplikasi Love Bali yang digunakan sebagai pembayaran pajak wisatawan asing. Pembuatan aplikasi ini bertujuan supaya turis asing bisa dengan mudah melakukan pembayaran dan memahami penting konservasi alam dan budaya yang menjadi fokus utama dari kebijakan ini.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan hingga saat ini pengerjaan dan uji coba masih dilakukan. Sejauh ini juga tak ada masalah yang berarti, namun juga belum mencapai tahap sempurna.
“Kami saat ini memang masih terus melakukan uji coba aplikasi, memang sekarang aplikasinya masih berisi informasi saja, nanti akhir Januari selesai. Uji coba terus ini dilakukan, mudah-mudahan bisa kami lihat kelemahan-kelemahannya,” kata dia di Denpasar, Selasa, 23 Januari 2024.
Dispar Bali bekerja sama dengan maskapai penerbangan untuk membantu sosialisasi aplikasi. Diharapkan aplikasi ini dapat membantu turis asing sebelum mendarat di Pulau Bali dengan opsi kemudahan pembayaran pajak. Sehingga ketika sudah di Bali tidak perlu lagi ada transaksi yang rumit dan wisatawan-pun juga lebih nyaman.