ihgma.com – PEMERINTAH Prancis mengikuti jejak negara Eropa lainnya yang menetapkan pajak wisatawan kapal pesiar. Besaran pajaknya sebesar 15 euro atau sekitar Rp 290 ribu per orang untuk setiap kunjungan ke pelabuhan Prancis. Kebijakan ini diperkirakan akan berlaku tahun 2026.
Mengutip Tempo dari Atout France, badan pariwisata Prancis, sebanyak 3,8 juta penumpang kapal pesiar singgah di Prancis. Lonjakan perjalanan kapal pesiar ke Prancis dalam beberapa tahun terakhir turut menjadi pertimbangan untuk memberlakukan pajak tersebut.
Kapan pajak diberlakukan
Diperkirakan hasil dari pungutan itu mencapai 75 juta euro atau sekitar Rp 1,45 triliun per tahun, yang akan digunakan untuk melestarikan wilayah pesisir negara yang rentan. Dilansir dari Euronews, pajak ini dirancang mengikuti model “polluter pays” di mana biaya polusi ditanggung oleh pihak yang mencemarinya. Kebijakan tersebut juga masuk dalam anggaran Prancis untuk tahun 2026.
Kebijakan ini muncul setelah Cannes melarang kapal pesiar berkapasitas lebih dari 1.000 penumpang mulai 1 Januar mendatang. Sementara Nice juga membatasi kunjungan kapal pesiar maksimal 65 per tahun.
Senat Prancis telah menyetujui rencana pajak tersebut, menurut The Local. Senator Jean-Marc Delia menyoroti tujuh juta ton emisi CO2 yang dihasilkan kapal pesiar di Eropa setiap tahun sebagai alasan mendesak untuk bertindak. Selain itu, menurut laporan kelompok kampanye Transport and Environment (T&E) bahkan menyebut jalur pelayaran Carnvival menghasilkan lebih banyak emisi CO2 pada 2023 dibanding kota Glasglow.
Namun pemerintahan sentris Presiden Prancis Emmanuel Macron menentang kebijakan tersebut. Menteri anggaran Amélie Montchalin beralasan kesulitan membedakan tarif antara kapal pesiar dan feri, seperti dilansir dari The Independent. Kini Majelis Nasional harus mempertimbangkan mosi itu sebelum disahkan menjadi undang-undang dan keputusannya diperkirakan akan diumumkan akhir Desember.
Kebijakan kapal pesiar negara-negara Eropa
Prancis bukan satu-satunya negara Eropa yang memperketat regulasi terhadap kapal pesiar. Yunani telah menetapkan biaya ketahanan krisis iklim mulai dari 5 euro hingga 20 euro (sekitar Rp 97 ribu – Rp 388 ribu) tergantung destinasinya. Norwegia memberi wewenang pemerintah kota untuk menerapkan pajak pariwisata 3 persen bagi kedatangan kapal pesiar. Pajak ini untuk mendukung masyarakat lokal dan menutup biaya pariwisata yang berlebih.
Sejumlah kota Eropa lainnya, seperti Amsterdam dan Lisbon juga meningkatkan pajak turis dan pelayaran. Tujuannya untuk menyeimbangkan dampak wisatawan serta dan mendanai pembangunan kota.