Jakarta – Pemerintah Provinsi Jakarta memberi insentif pajak untuk pelaku industri perhotelan di ibu kota. Insentif tersebut berupa diskon pajak hingga 50 persen. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan diskon pajak tersebut di Balai Kota Jakarta pada Selasa malam, 17 Juni 2025.
“Pemerintah Jakarta akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak pada sektor industri hotel,” kata Pramono seperti dikutip dari Tempo.
Menurut Pramono, pemotongan pajak itu berlaku sebesar 50 persen bagi hotel-hotel di Jakarta untuk dua bulan pertama setelah berlaku. Setelah itu, diskon pajak yang berlaku untuk dua bulan berikutnya adalah sebesar 20 persen. Pramono juga memberi pengurangan pajak makan dan minum sebesar 20 persen.
Pramono belum mengungkapkan kapan diskon pajak itu akan mulai berlaku. Dia berujar Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jakarta akan mengumumkan detail ketentuan potongan pajak tersebut.
Pramono turut mengungkapkan alasan Pemerintah Provinsi Jakarta memberi insentif pajak untuk industri perhotelan. “Kenapa ini diberikan? Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” ujar dia.
Selain diskon pajak bagi pengusaha, Pemerintah Provinsi Jakarta juga punya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) untuk masyarakat. Pemutihan pajak tersebut berlaku dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati melalui keterangan tertulis.
Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan. Program ini dilakukan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Lusiana menjelaskan, syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya. “Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Lusiana.