PHRI Nilai UMP 6,5 Persen Tekan Usaha Hotel
ihgma.com, Jakarta: Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Hal ini terutama dirasakan oleh sektor hotel dan restoran yang tengah berusaha pulih pasca-COVID.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusron menyatakan, dampak kenaikan UMP bisa merugikan sektor ini. Ia menekankan, kenaikan UMP harus mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
“Penetapan UMP harus memperhatikan dinamika dunia usaha yang ada, termasuk meningkatnya biaya perizinan seperti sertifikasi halal. Tanpa jaminan pasar yang menyerap produk, kenaikan UMP dapat menambah kesulitan bagi dunia usaha,” katanya seperti dikutip dari RRI, Selasa (3/12/2024).
Peningkatan biaya operasional lainnya, seperti sertifikasi kesehatan dan sertifikasi halal yang semakin mahal, memperburuk kondisi pelaku usaha. Maulana mencontohkan, biaya sertifikasi halal mencapai puluhan juta rupiah, menjadi beban tambahan bagi pengusaha.
“Coba bayangkan berapa beban biaya satu dunia usaha itu untuk menjalankan operasional ini. Apakah semua usaha ini akan sanggup nantinya?,” ucapnya
Kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, namun efektifitasnya tergantung pada kemampuan perusahaan membayar upah. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kenaikan upah dan kemampuan pasar menyerap produk yang dihasilkan.
Menurutnya, sektor UMKM juga terdampak lebih parah karena banyak usaha kecil belum mampu menanggung beban tinggi. “Pasti ada kekecualian di UMKM, mana ada yang bisa bayar segitu, itu faktanya yang kita lihat,” Kata Sekjen PHRI tersebut.