Pemilik Hotel Mataram Keget Ditagih Royalti Musik, Resah Dapat Ancaman Somasi
ihgma.com – Para pengusaha hotel di Kota Mataram kaget dan resah mendapat surat tagihan royalti musik. Tagihan dilayangkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke sejumlah hotel di Mataram.
Beberapa pengusaha hotel mengaku mendapatkan ancaman akan disomasi bila tidak membayar royalti sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Keresahan pemilik hotel ini disampaikan Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa Kurniawan, yang diwawancarai wartawan TribunLombok.com, Selasa (12/8/2025) malam.
“Memang sejauh ini ada beberapa yang sudah disurati, dan pihak hotel juga sering ditelpon dan ditagih. Kok kita seperti ada hutang apa, bahkan ada hotel yang sudah disomasi karena menolak membayar,” ungkap Made Adiyasa alias Dego seperti dikutip dari Tribun Lombok.

Bahkan lanjut dia, tidak satu dua hotel yang mengeluhkan ancaman akan disomasi dari LMKN yang ditugaskan mengurus pembayaran royalti musik.
LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, yang bertugas mengelola royalti hak cipta lagu dan musik.
“Bahkan dikatakan pihak hotel yang tidak mau membayar ini akan dipidanakan, kan sudah nggak bener ini!” katanya.
Dijelaskannya, pihak hotel saat ini bagian dari pengusaha yang diwajibkan membayar royalti. AHM dan PHRI juga sudah mempertanyakan alasan dari hotel diwajibkan membayar royalti tersebut.
“Kami sudah tanyakan, jawaban mereka (LKMN) karena hotel ada TV yang bisa sewaktu waktu digunkan untuk mendengar musik,” sebutnya.
Adapun besaran pembayaran royalti yang harus dikeluarkan pengusaha hotel juga sudah ditentukan klasifikasinya, dimana pembaruan akan dihitung berdasarkan jumlah kamar yang dimiliki oleh hotel sendiri.
“Kalau resto atau cafe kan bayarnya berdasarkan jumlah kursi, kalau hotel menurut mereka LKMN itu dihitung dari 0-50 kamar dikenai berapa, hotel dengan 50-100 kamar akan dikenai berapa, yang jadi masalah ini hotel yang punya 10 kamar atau 20 masak harus sama bayarannya dengan yang memiliki 50 kamar,” keluhnya.
Dia meminta, kebijakan yang dikeluarkan ini ditinjau lebih jauh, pihak hotel juga dimintanya untuk tidak terlebih dahulu membayar sebelum jelas akar persoalan dan pemecahan masalahnya.
“Harapan saya kebijakan ini ditinjau lagi, karena ini belum jelas model pembayarannya seperti apa, uang pembayarannya ke mana, ini harus dipertanggungjawabkan jawabkan,” pungkasnya.