Pemerintah Tanggung Pajak 482 Ribu Pekerja Hotel dan Restoran hingga Rp 400.000
ihgma.com – Pemerintah mengumumkan 8 program paket ekonomi akselerasi untuk sisa 2025 ini, dengan total anggaran Rp 16,23 triliun. Salah satunya, insentif pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP) untuk pekerja di sektor hotel, restoran dan kafe (horeka).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif pajak PPh DTP itu diberikan lantaran pemerintah melihat sektor Horeka sedang mengalami tekanan.
“Oleh karena itu, yang kemarin kita sudah berikan ke padat karya kita perluas ke pariwisata, dan diharapkan 482 ribu orang bisa memanfaatkan,” ujar Menko Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta seperti dikutip dari berita Liputan6 pada Senin (15/9/2025).
“Dan benefitnya, mereka bisa manfaatkan angka Rp 60-400 ribu tambahan per orang. Sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga,” dia menambahkan.
Adapun pemerintah kembali memberikan stimulus ekonomi untuk berbagai paket pada akhir tahun ini. Program-program seperti perluasan pajak ditanggung pemerintah, magang berbayar, hingga jaminan kecelakaan kerja untuk pengemudi ojek online (ojol) bakal disalurkan pada sisa 2025 ini.
Salah satunya, dengan memperluas insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah (DTP), khususnya untuk sektor industri hotel, restoran dan kafe (horeka).
Magang Berbayar
Selain itu, paket stimulus lain yang akan disalurkan yakni program magang berbayar bagi mahasiswa lulusan baru, alias fresh graduate.
Kemudian, program bantuan pangan alias bansos pangan yang bakal terus dilanjutkan di kuartal IV 2025.
Selanjutnya, pemerintah juga berjanji untuk memberikan insentif berupa diskon BPJS Ketenagakerjaan kepada pengemudi ojek online (driver ojol), untuk iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan jaminan kematian (JKM).
Lalu, pemerintah pun bakal memfasilitasi para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat kredit di sektor perumahan. Sejalan dengan program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang menggratiskan DP rumah subsidi bagi para anggota BPJS Ketenagakerjaan.