Pajak Hiburan 40-75 Persen, Sandiaga: Makan Minum Tetap 10 Persen

0

ihgma.com – Sejumlah daerah di Indonesia sudah menerapkan ketentuan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen, termasuk di Jakarta.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan bahwa meskipun ada kenaikan pajak hiburan, pajak untuk akomodasi, makan, dan minum tetap 10 persen.

“Pajak yang meningkat menjadi 45 persen itu ternyata bisa dilakukan pendekatan perbedaan antarlayanan,” kata Sandiaga dalam acara Extended The Weekly Brief with Sandi Uno di Manhattan Hotel Jakarta, seperti dikutip dari Kompas pada Senin (1/4/2024).

Ia mencontohkan misal usaha makanan dan minuman, kembali ke rezim 10 persen, hanya komponen hiburan di angka 45 persen.

Sebagai contoh, jika wisatawan datang ke tempat hiburan seperti karaoke atau diskotek dengan tarif Rp 100.000,  pajak yang diberlakukan sebesar 45 persen, maka tarif yang harus dibayar yaitu Rp 145.000.

Sedangkan jika wisatawan di tempat hiburan memesan minuman atau makanan seharga Rp 50.000, dan dikenai pajak 10 persen, maka tarif yang harus dibayar yakni Rp 55.000.

Ajukan judicial review ke MK Sandi mengatakan bahwa industri spa bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah mengajukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi).

“Industri spa sedang mengajukan judicial review di MK, harapannya ini bisa diberikan kepastian hukum,” katanya.

Menambahkan dari Kompas.com (21/1/2024), dalam Undang Undang Nomor 29 Tahun 2009, tarif pajak hiburan untuk jasa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sudah ditetapkan paling tinggi 75 persen.

Namun demikian, tidak terdapat batas bawah yang berarti pemerintah daerah bisa menetapkan tarif pajak hiburan tertentu serendah-rendahnya.

Selain Jakarta, beberapa daerah di Indonesia juga udah menetapkan tarif pajak hiburan tertentu. Adapun daerah yang menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen yaitu: Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, dan Mataram.

Kemudian daerah yang menetapkan pajak hiburan sebesar 50 persen yaitu: Sawah Lunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Surabaya.

Lalu daerah yang menetapkan pajak hiburan sebesar 75 persen yakni: Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, dan Depok.

Sebagai informasi, pajak hiburan yang saat ini tergolong dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibebankan kepada konsumen terakhir. Dengan demikian, pajak hiburan itu dikenakan kepada pelanggan.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.