Naik Pesawat Garuda Indonesia Tak Wajib Pakai Masker
ihgma.com, Jakarta – Maskapai nasional, Garuda Indonesia, mulai melonggarkan syarat dan protokol kesehatan bagi penumpang, terutama terkait penggunaan masker selama perjalanan berlangsung.
Garuda Indonesia menyatakan bahwa pelonggaran tersebut merujuk pada kebijakan Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
“Dengan diberlakukannya SE Kemenhub tersebut, saat ini Garuda Indonesia siap mengimplementasikan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan, khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra melalui keterangan resminya seperti dikutip dari CNBC Indonesia pada Selasa (13/6/2023).
“Sesuai dengan ketentuan dari Kemenhub tersebut, para penumpang yang dalam keadaan sehat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” tegas Irfan.
Namun, sesuai dengan SE Kemenhub, penumpang yang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko terpapar dan/atau memaparkan Covid-19 tetap dianjurkan untuk menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan guna mencegah penularan Covid-19.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, Irfan mengatakan bahwa awak kabin yang bertugas juga akan mulai mengimplementasikan peniadaan penggunaan masker secara bertahap mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
“Tentunya berbagai penyesuaian penerapan prokes (protokol kesehatan) di masa transisi endemi ini akan kami lakukan secara bertahap dengan mengkaji kebutuhan penyesuaian layanan masyarakat ditengah masa adaptasi normalisasi layanan di masa transisi endemi,” jelas Irfan.
Irfan menyatakan bahwa pihaknya akan menyesuaian ketentuan protokol kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19 dengan cermak, termasuk secara konsisten memperhatikan perkembangan situasi Covid-19.
“Di tengah semakin meningkatnya mobilitas penumpang yang direpresentasikan melalui angka pertumbuhan penumpang dengan outlook positif, tentunya penyesuaian ketentuan protokol kesehatan di masa transisi endemi COVID-19 akan kami jalankan secara cermat,” ujar Irfan.
Sebelumnya, Kemenhub menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi di masa transisi endemi Covid-19 dengan menerbitkan SE tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan untuk Dalam Negeri dan Luar Negeri.
SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.
Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE, yaitu SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor No 17 (perkeretaapian) yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.
Adapun, hal yang secara umum diatur di dalam SE Kemenhub tersebut adalah penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.
Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.