Menteri Agraria Tak akan Perpanjang HGB Pontjo Sutowo di Hotel Sultan

0

ihgma.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan tidak akan memperpanjang hak guna bangunan alias HGB Hotel Sultan milik Pontjo Sutowo yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.

“Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB Hotel Sultan,” ujar Hadi saat ditemui usai Rakernas Reformasi Agraria di Jakarta Selatan seperti dikutip dari Tempo pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Menurut Hadi, masalah tersebut sudah selesai. Artinya, bukan berada di Kementerian ATR. “Itu sudah ranahnya aparat penegak hukum,” tutur Hadi.

Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah telah menang berkali-kali atas lahan yang ditempati Hotel Sultan. Juli menuturkan, PT Indobuildco sudah berkali-kali mengajukan gugatan dan dinyatakan kalah di pengadilan.

“Jadi tampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara dalam hal ini Kemensetneg (Kementerian Sekretaris Negara),” ujar Juli saat ditemui secara terpisah dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya diberitakan, konflik pengelolaan Hotel Sultan antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN dan Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Pusat telah sampai di meja hijau. Sidang perdata kasus itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah memasuki tahap mediasi.

Keputusan tahap mediasi ditetapkan dalam sidang nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023. Majelis Hakim berharap agar mediasi bisa dilakukan kedua belah pihak pada pekan depan.

“Kami berharap mediasi dapat terlaksana dengan baik. Kami berharap seperti itu, supaya ada titik damai,” kata Majelis Hakim, Senin, 30 Oktober 2023.

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno memaksa pengelola Hotel Sultan untuk mengosongkan hotel. Tim Kuasa Hukum PPK GBK, Saor Siagian, meminta seluruh pihak yang berada di Hotel Sultan meninggalkan aset properti tersebut. Ihwalnya, izin usaha untuk PT Indobuildco selaku pengelola hotel telah dibekukan pemerintah usai HGB No. 26 dan 27/Gelora diketahui telah habis masa berlakunya pada Maret dan April 2023 lalu.

Sementara itu, PT Indobuildco masih berupaya untuk mempertahankan izin usaha Hotel Sultan. Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco menyebut 2 tahun sebelum masa perpanjangan berakhir, PT Indobuildco telah mengajukan permohonan pembaruan hak atas HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora untuk masa paling lama 30 tahun.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.