Mau Dapat Visa Korea untuk Digital Nomad? Siapkan Rp 1 M!
ihgma.com, Jakarta – Visa untuk digital nomad jadi ‘senjata’ baru yang digunakan banyak negara untuk menggaet para pekerja remote atau jarak jauh. Dengan visa ini, sebuah negara biasanya mengizinkan pelancong untuk bekerja sambil liburan tanpa harus membayar pajak penghasilan.
Korea Selatan akan segera menerbitkan visa digital nomad mulai Januari 2024. Visa ini akan memberikan hak tinggal untuk warga asing di Korea Selatan hingga 2 tahun, sambil tetap bekerja untuk negara mereka masing-masing.
“Untuk membuat pekerjaan jarak jauh dan liburan bagi orang asing di Korea lebih lancar, kami telah memutuskan untuk meluncurkan visa digital nomad yang baru,” kata Kementerian Kehakiman, seperti dikutip CNBC Indonesia dari The Korea Herald, Kamis (4/1/2024).
“Selama ini orang asing diwajibkan mengajukan visa turis atau hanya tinggal kurang dari 90 hari tanpa visa untuk ‘workcation’ di Korea. Sistem baru ini akan memungkinkan karyawan dan pemberi kerja di perusahaan luar negeri untuk melakukan wisata dan bekerja dari jarak jauh di Korea untuk jangka waktu yang lebih lama,” tambahnya.
Turis yang ingin mendapatkan visa digital nomad harus menyerahkan dokumen ke kedutaan besar Korea di negaranya masing-masing yang membuktikan bahwa mereka memperoleh pendapatan tahunan lebih dari 84,96 juta won atau sekitar Rp1 miliar.
Pelamar juga harus menyerahkan dokumen tambahan termasuk verifikasi pekerjaan, rincian catatan kriminal dan bukti asuransi kesehatan swasta dengan cakupan minimal 100 juta won.
Pelamar juga harus berusia 18 tahun ke atas dan telah bekerja di bidangnya saat ini setidaknya selama satu tahun.
Setelah menerima visa, digital nomad diperbolehkan membawa serta pasangan dan anak berusia di bawah 18 tahun.
Pemegang visa digital nomad dari Korea diizinkan untuk tinggal selama satu tahun, dengan peluang untuk memperpanjang satu tahun berikutnya.