Kemenparekraf Susun Standar Wisata Bebas Asap Rokok di RI

0

ihgma.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah menyusun standar penyelenggaraan pariwisata bebas asap rokok. Wisatawan diharapkan dapat liburan dengan lebih nyaman.

Asap rokok merupakan salah satu jenis polusi udara yang kerap mengganggu wisatawan ketika mengunjungi sebuah destinasi. Asap rokok ini masih dijumpai di tempat wisata outdoor dan indoor, termasuk juga di bandara yang menjadi pintu gerbang masuk dan keluarnya para pelancong.

Asap rokok dapat mengganggu kegiatan wisata yang seharusnya menyenangkan. Wisatawan yang menghirup asap rokok dapat mengalami batuk, sesak napas, hingga mengganggu kenyamanan karena baunya menempel di tubuh.

Untuk mencegah dampak negatif asap rokok terhadap kenyamanan wisatawan, Kemenparekraf berkolaborasi dengan WHO dan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) menggelar lokakarya bertajuk Pengembangan Standar Pariwisata Ramah Lingkungan dan Berkelanjutan. Lokakarya digelar di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Rabu (6/12/2023).

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemanprekraf, Rizki Handayani (kiri) pada Workshop Pengembangan Standar Pariwisata Berkelanjutan Tanpa Rokok di Jakarta, Rabu (6/12/2023). ANTARA/Kuntum Riswan.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemanprekraf, Rizki Handayani (kiri) pada Workshop Pengembangan Standar Pariwisata Berkelanjutan Tanpa Rokok di Jakarta, Rabu (6/12/2023). ANTARA/Kuntum Riswan.

“Kita bersama WHO dan RUKKI ingin menyusun atau menguatkan beberapa standar destinasi untuk bebas asap rokok. Kita tahu di destinasi wisata ada yang masih bebas merokok di mana saja. Padahal kita tahu lingkungan wisata itu untuk family, entah membawa istri atau anak-anaknya, ini sebenarnya sangat bahaya terhadap paparan asap rokok. Karena banyak orang kena ISPA itu bukan karena dia perokok tapi karena dia terpapar,” kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Rizki Handayani seperti dikutip dari Detik Travel, Rabu (6/12/2023).

Rizki menjelaskan, lewat lokakarya ini, Kemenparekraf akan menelurkan indikator-indikator untuk destinasi wisata bebas asap rokok. Standar yang disusun juga akan melingkupi standar umum dan khusus sesuai dengan jenis-jenis tempat atau kegiatan wisata.

“Secara umum nanti pasti ada standar umum dan spesifik. Itulah mengapa kami mengundang asosiasi untuk memberikan karakter model bisnis atau pelaksanaan operasional di tempat mereka seperti apa,” ujarnya.

Menurut Rizki, dengan standarisasi tempat wisata bebas asap rokok ini, kesehatan wisatawan dapat lebih terjamin dan sesuai dengan konsep pariwisata berkelanjutan yang sedang didorong Kemenparekraf. Selain itu, tempat wisata yang bebas asap rokok juga dapat menjaga kelestarian lingkungan karena lingkungan akan menjadi bersih tanpa sampah puntung rokok.

“Ketika kita bicara tentang sustainability, salah satunya adalah aspek kesehatan dan keselamatan. Sehat itu dari apa? Kita ingin destinasi sehat itu destinasi yang bebas asap rokok,” kata dia.

“Kita ingin orang yang berkunjung ke destinasi wisata, dia mendapatkan hak untuk sehat. Dia mendapatkan hak untuk lingkungan yang tidak terpapar, itu intinya,” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.