Kemenparekraf Buka 392 Formasi CPNS 2024!
ihgma.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka 392 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Formasi yang dibuka terdiri dari kebutuhan umum 369 formasi, formasi khusus penyandang disabilitas 8 formasi dan formasi putra-putri Kalimantan 15 formasi.
Formasi tersebut dibuka untuk beberapa unit kerja di Kemenparekraf. Di antaranya Inspektorat Utama; Deputi Bidang Kebijakan Strategis; Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur; Deputi Bidang Industri dan Investasi; dan sebagainya.
Mengutip CNBC Indonesia berikut beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.