Kemenhut: Rencana Fasilitas Wisata Mewah di Taman Nasional Komodo Belum Final
ihgma.com – Pembangunan fasilitas wisata di Pulau Padar di zona pemanfaatan Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, masih dalam tahap konsultasi dan belum final.
Sebuah dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) akan disusun setelah dilakukan konsultasi publik yang kemudian diajukan ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
“Kalau mengganggu, apakah harus ada modifikasi, jumlah vila dikurangi, luasan dikurangi, atau ada bentuk-bentuk lain yang nanti kami menunggu keputusan dari UNESCO,” kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Satyawan Pudyatmoko saat ditemui di kantornya di Jakarta, seperti dikutip dari berita Tempo pada Senin, 11 Agustus 2025.
Satyawan memastikan pembangunan fasilitas wisata di area Taman Nasional Komodo tersebut tidak boleh mengganggu ketetapan UNESCO terhadap tempat itu yang telah menjadi situs warisan dunia (world heritage site).
Sebagaimana diketahui, Pulau Padar menjadi salah satu habitat asli komodo yang berstatus dilindungi. “Jadi dipastikan semua, tadi tidak mengganggu outstanding universal value,” tuturnya.
Sebelumnya, isu pembangunan fasilitas wisata mewah di Taman Nasional Komodo kembali viral. Dalam unggahan oleh akun media sosial X @KawanBaikKomodo pada 1 Agustus lalu terungkap sebanyak 619 vila dan berbagai fasilitas lainnya akan dibangun.
Padahal proyek ini batal dijalankan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo akibat banjir kritik dan catatan dari UNESCO.
Proyek milik PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) ini telah memiliki izin usaha sarana pariwisata alam sejak 2014 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No SK.796/Menhut-II/2014. Lokasi izin usaha sarana itu berada di zona pemanfaatan Pulau Padar.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan maksimal pemanfaatan lahan di sana hanya 10 persen. Bangunan yang berdiri di sana pun tidak boleh permanen. “Itu harus bangunan yang semi-permanen, sehingga kalau nanti dibutuhkan, dipindahkan, atau ditiadakan,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.