Hotel Punya Bule di Bali Gaji Karyawan di Bawah UMK

0

ihgma.com, Karangasem – Hotel milik bule di Karangasem, Bali ketahuan membayar karyawan mereka dengan gaji yang jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sungguh keterlaluan!

Fenomena itu disorot anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karangasem I Putu Deni Suryawan Giri. Karyawan hotel tersebut mengeluh karena hanya mendapat gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Padahal, UMK Karangasem 2023 sebesar Rp 2,7 juta per bulan.

“Berdasarkan informasi valid yang saya terima, hanya ada satu perusahaan milik asing yang membayar gaji karyawannya di bawah UMK. Namun kemungkinan besar ada banyak perusahaan yang juga seperti itu, cuma saya belum dapat informasinya. Karena karyawan tidak berani lapor ke saya,” beber politikus Partai Gerindra tersebut seperti dikutip dari Detik Travel, Selasa (13/6/2023).

Komisi I DPRD Karangasem pun mendorong Dinas Ketenagarkerjaan dan Transmigrasi Karangasem agar segera melakukan tindakan. Selain gaji yang rendah, sejumlah karyawan bahkan menerima gaji harian.

“Saya berharap dinas terkait segera mengambil tindakan, supaya mereka dapat gaji sesuai dengan standar upah yang ada,” kata Deni.

Karyawan salah satu hotel milik WNA itu membenarkan hanya digaji Rp 1,5 juta. Dia mengaku terpaksa menerima, lantaran tidak ada pilihan lain. Bahkan, karyawan tersebut juga mengaku tidak menerima hak-hak lain di luar gaji. Misalkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Dulu sebelum pandemi COVID-19, saya dapat tunjangan BPJS, namun setelah pandemi sudah tidak dapat lagi, karena tidak ada kunjungan wisatawan saat itu dan sampai saat ini tetap sama,” kata karyawan yang enggan namanya ditulis itu.

Beberapa rekannya bahkan lebih parah. Mereka hanya dibayar ketika ada tamu yang menginap di hotel. Karyawan tersebut sangat berharap bisa mendapat gaji layak, karena sudah cukup lama bekerja di hotel itu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karangasem I Wayan Sudarsana mengaku belum mendapat informasi soal gaji karyawan hotel di bawah UMR tersebut. Namun, Sudarsana mengakui selama ini cukup banyak perusahaan di Karangasem menggaji karyawan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Yang jelas hal tersebut menyalahi aturan jika tidak membayar gaji sesuai UMK. Tapi kami harus tahu mediasinya dulu seperti apa antara perusahaan dan karyawannya, karena kadang-kadang karyawan juga mau digaji seperti itu, dengan alasan agar mendapat pekerjaan sehingga kami juga tidak bisa menyalahkan perusahaan. Intinya kami masih cari informasi terlebih dahulu terkait hal itu,” beber Sudarsana.

Leave A Reply

Your email address will not be published.