Hotel Ini Pembayar PBB Terbesar di Kawasan Sudirman

0

ihgma.com, Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta mencatat Hotel Sultan menjadi pembayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) terbesar di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta. Nilai PBB yang telah dibayarkan melalui PT Indobuildco sebagai perusahaan induknya itu, mencapai Rp33,42 miliar.

Prosesi pembayaran dilakukan Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo kepada Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Wilayah Tanah Abang, Rudy Erland Priyono. Tempat pembayaran di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, seperti dikutip dari RRI pada  Jumat (23/8/2024).

Pontjo menjelaskan, PBB sebesar Rp30,6 miliar tersebut adalah pajak untuk 13 hektare area komplek Hotel Sultan. “Filosofi kami bikin usaha itu, harus memberi manfaat bukan hanya kepada pemerintah dan karyawan, tetapi kepada lingkungan juga,” kata Pontjo dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Karena itu, kata Pontjo, pembayaran pajak kepada Pemda merupakan suatu kewajiban. Pemerintah daerah yang menyiapkan segala infrastrukturnya juga harus ikut menerima manfaat.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Wilayah Tanah Abang, Rudy Erland Priyono menyerahkan piagam kepada Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo (kiri) di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Jumat (23/8/2024) (Foto: The Sultan Hotel & Residence Jakarta).
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Wilayah Tanah Abang, Rudy Erland Priyono menyerahkan piagam kepada Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo (kiri) di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Jumat (23/8/2024) (Foto: The Sultan Hotel & Residence Jakarta).

“Jadi timbal balik kerjanya,” ujarnya. Pembayaran ini juga dibarengi dengan penyerahan piagam ucapan terima kasih secara simbolis dari Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Wilayah Tanah Abang Rudy Erland Priyono, menyerahkan piagam tersebut. Tertuang dengan nilai PBB terbesar di sepanjang area Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Rudy mengharapkan, berharap hal, komitmen PT Indobuildco dapat menjadi contoh bagi pengusaha lainnya. “Kita dari pemerintah DKI khususnya dari Bapenda menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PT Indobuildco sebagai wajib pajak kami,” kata Rudy.

“Dari aspek perpajakan, kita ucapkan terima kasih kepada PT Indobuildco sebagai wajib pajak yang telah patuh selama ini dalam pembayaran PBB. Jadi tidak ada tunggakan satu pun sampai saat ini.”

Rudy menilai, pembayaran PPB sebanyak Rp30,6 miliar kepada Pemerintah DKI Jakarta oleh PT Indobuildco juga menjadi cermin disiplin taat pajak. Pasalnya, pelunasan pajak senilai puluhan miliar tersebut diselesaikan jauh sebelum jatuh tempo pembayaran di 30 November 2024.

Perihal ini, Hotel Sultan sudah membayarkan di bulan Agustus. “Dan itu sangat pembantu Pemerintah DKI Jakarta dalam pembangunan,” ujar Rudy.

Pembayaran PBB ini sekaligus menepis isu sengketa lahan Hotel Sultan yang terjadi beberapa waktu lalu. Selain itu, lanjutnya, mempertegas posisi Indobuildco terhadap Hotel Sultan dan komitmen terhadap kewajiban perpajakan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.