Hotel di Mataram Minta LMKN Maksimalkan Sosialisasi Aturan Royalti
ihgma.com, Mataram : Asosiasi Hotel Mataram (AHM) menegaskan kesiapannya untuk mematuhi aturan pembayaran royalti musik sesuai arahan pemerintah pusat. Meski demikian, AHM meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperkuat sosialisasi agar pelaku usaha tidak kebingungan. Pasalnya, masih banyak hotel dan usaha kecil lain yang belum memahami teknis aturan tersebut.
Ketua AHM, I Made Adiyasa Kurniawan, Selasa (26/8/2025) menyambut baik langkah pemerintah pusat yang menanggapi keluhan terkait kewajiban royalti.
Ia mengaku lega, meski tetap memberikan catatan agar penarikan royalti dilakukan secara lebih selektif. Menurutnya, kebijakan yang berlaku saat ini terkesan “pukul rata” tanpa melihat kapasitas hotel.
Made mencontohkan, hotel kecil dengan 20 kamar diwajibkan membayar Rp2 juta per tahun, jumlah yang dinilai memberatkan. Sementara hotel besar dengan ratusan kamar hanya dikenakan Rp12 juta per tahun.
“Ini terasa tidak adil. Hotel melati atau non-bintang jelas berbeda dengan hotel berbintang yang memiliki ballroom, café, hingga karaoke,” ujarnya seperti dikutip dari berita RRI.
Selain soal besaran biaya, AHM juga meminta agar penarikan royalti tidak dilakukan setiap tahun. Made mengusulkan sistem sekali bayar selama usaha masih beroperasi, mirip dengan mekanisme sertifikat halal.
“Mungkin bisa menjadi solusi agar pelaku usaha tetap nyaman menjalankan bisnis di tengah ketentuan baru.”jelasnya.
Meski ada sejumlah catatan, AHM memastikan hotel-hotel di Mataram akan kembali memutar musik seperti biasa.
“Kami tunduk pada aturan pemerintah. Hanya saja, perlu ada keadilan dan sosialisasi yang jelas agar kebijakan ini tidak membebani,” tegas Made.