Heboh Pajak Hiburan 40%, Jokowi Janji Beri Insentif 10% PPh Badan
ihgma.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas dengan beberapa menteri terkait polemik tarif pajak hiburan. Dalam keputusan rapat pemerintah akan menerbitkan surat edaran terkait insentif fiskal untuk meringankan pelaku usaha.
Polemik yang terjadi pengusaha diskotek, karaoke, klub malam, hingga spa memprotes penerapan pajak barang dan jasa tertentu sebesar 40% – 75%. Hal ini tertuang UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Menteri Keuangan bersama Menteri Dalam Negeri akan menyiapkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan insentif pajak sesuai dengan Pasal 101 UU HKPD.
“Pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi ini berupa pengurangan keringanan pembebasan dan penghapusan pokok pajak dan retribusi dan sanksinya,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (19/1/2024).
Airlangga juga mengungkapkan pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada sektor pariwisata. Dengan pertimbangan sektor pariwisata yang baru pulih.
“Lebih kepada seluruh sektornya, dan yang lebih dipertimbangkan bapak presiden meminta untuk dikaji PPh Badan sebesar 10%, namun teknisnya belum kami pelajari. Masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut,” tuturnya.
Selain itu, Airlangga juga menekankan dalam rapat terbatas itu, juga dibahas mengenai kemungkinan daerah untuk menetapkan tarif pajak hiburan di bawah rentang yang telah ditetapkan dalam UU HKPD, sebab UU itu menurutnya memberi ruang tersebut.
Sebagaimana diketahui, ketentuan itu selain tertuang dalam Pasal 101 juga termuat dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa jenis pajak seperti pajak hiburan dapat tidak dipungut oleh, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.
“Bahwa daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari 40%-70%, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci,” ucap Airlangga.
“Jadi surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam Undang-Undang itu sifatnya diskresi sehingga kita tidak ingin ada moral hazard,” sambungnya.