Hati-hati! Ini Efek Buruk Kalau Tiket Komodo Naik 50 Kali

0

ihgma.com – Setelah tiket masuk Candi Borobudur batal naik, kini pemerintah berencana menaikkan harga tiket masuk ke Taman Nasional Komodo dari Rp 75 ribu menjadi Rp 3,75 juta, atau naik 50x lipat dari harga awal. Kalangan pengusaha menilai langkah itu bisa berdampak luas, utamanya dalam pengurangan jumlah pengunjung.

“Kenaikan bisa dilakukan secara bertahap, supaya masyarakat tidak kaget karena terlalu tinggi, saya yakin betul respon minat masyarakat kesana, wisman atau wisnus pasti akan turun,” kata kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Budijanto Ardiansyah seperti dilansir CNBC Indonesia, Senin (18/7/22).

Masyarakat nampak sudah kaget dengan kebijakan baru ini, terbukti dengan banyaknya masyarakat yang memprotes. Dilansir CNN Indonesia, ratusan massa yang merupakan pelaku usaha pariwisata dan warga lokal Pulau Komodo, Pulau Rinca, dan pulau Selayar Kecil menggelar aksi demo menolak kenaikan harga tiket masuk karena berdampak pada kehidupan mereka.

Kebijakan itu tentu berdampak pada hajat hidup banyak masyarakat yang bergantung pada pariwisata. Apalagi, meski bakal segera ditetapkan namun Sebagian masyarakat belum mendapat informasi yang jelas dalam penerapannya, termasuk masa berlaku tiket.

“Harga satu tahun, apa harus orang sama atau bisa pindah tangan? Kalau dengan orang sama, belum tentu orang tersebut balik lagi. Jadi teknisnya harus dievaluasi kembali,” sebut Budihardjo.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah merencanakan peluncuran tiket mahal untuk masuk TN Komodo. Itu pun hanya untuk trekking ke Pulau Komodo dan Padar. Agenda itu dijadwalkan pada tanggal 29 Juli. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Agustus 2022.

Sebelumnya, harga tiket masuk ke Pulau Komodo untuk wisatawan dalam negeri sebesar Rp75.000 per orang sementara wisatawan asing Rp150.000 per orang.

Biaya sebesar itu dinamakan kontribusi konservasi untuk Taman Nasional Komodo. Tiket itu berlaku untuk individu dan bisa digunakan selama satu tahun penuh untuk satu orang.

“Yang jelas bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah provinsi NTT bersama pemerintah pusat itu hanya berlaku di dua pulau, yaitu Pulau Padar dan Komodo serta perairan di sekitarnya, termasuk Pantai Pink,” kata Sony dalam temu wartawan mingguan di Kemenparekraf, Senin (11/7/2022) dilansir dari detik.com.

Leave A Reply

Your email address will not be published.