Gaji Pegawai Hotel, Restoran, & Sektor Ini Bebas Pajak, ini Rinciannya

0

ihgma.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis insentif pajak berupa pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh DTP) alias bebas pajak bagi para pekerja di sektor pariwisata.

Pemberian insentif itu dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/2025 yang merupakan perubahan atas PMK 10/2025. Ketentuan ini berlaku sejak 28 Oktober 2025.

Kebijakan insentif bebas pajak ini diberikan kepada industri pariwisata, restoran dan wellness. Dengan demikian, kebijakan ini menambah daftar pekerja yang sebelumnya sudah menerima fasilitas fiskal PPh 21 DTP ini, yakni alas kaki, tekstil dan kulit serta barang dari kulit.

Patut diketahui, karyawan yang mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP ini yaitu mereka dengan maksimal penghasilan bruto Rp10 juta per bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b PMK 10/2025 (yang tidak diubah dalam PMK 72/2025).

Sementara itu, mengutip Pasal 4A, ada jangka waktu pemberian insentif yang berbeda antar sektor. Untuk industri alas kaki, tekstil, furnitur, serta kulit, PPh 21 DTP diberikan selama Masa Pajak Januari-Desember 2025. Sementara bagi sektor pariwisata, insentif berlaku mulai Masa Pajak Oktober-Desember 2025.

Dalam Pasal 5 PMK itu juga disebutkan, PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai tertentu, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.

Disebutkan pula bahwa Pembayaran tunai Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah itu nantinya tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Karena itu, pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah harus dibuatkan bukti pemotongan oleh Pemberi Kerja.

Tata cara pembuatan bukti pemotongan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk Pegawai Tetap tertentu yang telah dipotong dan diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak dikembalikan kepada Pegawai Tetap bersangkutan

Sementara itu, bila PPh Pasal 21 nya telah dipotong dan telah diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) Tahun Pajak, kelebihan PPh Pasal 21 dapat dikembalikan oleh Pemberi Kerja kepada Pegawai Tetap bersangkutan hanya sebesar bagian kelebihan pemotongan pajak yang tidak ditanggung pemerintah.

Sebagaimana diketahui, insentif PPh 21 DTP untuk sektor-sektor usaha tertentu ini merupakan menjadi bagian dari paket ekonomi yang telah diumumkan pemerintah pada September 2025 lalu.

Mengutip berita dari CNBC Indonesia, berikut ini daftar sektor yang pekerjanya mendapatkan insentif PPh 21 DTP:

Industri Persiapan Serat Tekstil
Industri Pemintalan Benang
Industri Pemintalan Benang Jahit
Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni)
Industri Kain Tenun Ikat
Industri Bulu Tiruan Tenunan
Industri Penyempurnaan Benang
Industri Penyempurnaan Kain
Industri Pencetakan Kain
Industri Batik
Industri Kain Rajutan
Industri Kain Sulaman
Industri Bulu Tiruan Rajutan
Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga
Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
Industri Bantal dan Sejenisnya
Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman
Industri Karung Goni
Industri Karung Bukan Goni
Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya
Industri Karpet dan Permadani
Industri Tali
Industri Barang dari Tali
Industri Kain Pita (Narrow Fabric)
Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan
Industri Non Woven (Bukan Tenunan)
Industri Kain Ban
Industri Kapuk
Industri Kain Tulle dan Kain Jaring
Industri Tekstil Lainnya YTDL
Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil
Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit
Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan
Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil
Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit
Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu
Industri Pakaian Jadi Rajutan
Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir
Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya
Industri Pengawetan Kulit
Industri Penyamakan Kulit
Industri Pencelupan Kulit Bulu
Industri Kulit Komposisi
Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi
Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri
Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan
Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya
Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-Hari
Industri Sepatu Olahraga Kelompok
Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri
Industri Alas Kaki Lainnya
Industri Furnitur dari Kayu
Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu
Industri Furnitur dari Plastik
Industri Furnitur dari Logam
Industri Furnitur Lainnya
Angkutan Darat Wisata
Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata Kelompok
Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Wisata
Hotel Bintang
Hotel Melati
Pondok Wisata
Penginapan Remaja (Youth Hostel)
Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman Karavan
Vila
Apartemen Hotel Kelompok
Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
Penyediaan Akomodasi Lainnya
Restoran
Rumah/Warung Makan
Kedai Makanan
Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap
Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya
Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)
Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu
Bar
Kelab Malam atau Diskotek yang Utamanya Menyediakan Minuman
Rumah Minum/Kafe
Kedai Minuman
Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap
Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktivitas MICE dan Event Khusus
Kawasan Pariwisata
Aktivitas Konsultansi Pariwisata
Aktivitas Agen Perjalanan Wisata
Aktivitas Agen Perjalanan Lainnya
Aktivitas Biro Perjalanan Wisata
Aktivitas Biro Perjalanan Lainnya
Jasa Informasi Pariwisata
Jasa Informasi Daya Tarik Wisata
Jasa Pramuwisata
Jasa Interpreter Wisata
Jasa Reservasi Lainnya YBDI YTDL
Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)
Jasa Penyelenggara Event Khusus (Special Event)
Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni
Aktivitas Operasional Fasilitas Seni Kelompok
Museum yang Dikelola Swasta
Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya yang Dikelola Swasta
Wisata Budaya Lainnya
Fasilitas Stadion
Fasilitas Sirkuit
Fasilitas Gelanggang/Arena
Fasilitas Lapangan
Fasilitas Olahraga Beladiri
Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center
Pengelolaan Fasilitas Olah Raga Lainnya
Promotor Kegiatan Olahraga
Aktivitas Perburuan
Aktivitas Olahraga Tradisional
Taman Rekreasi
Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya
Pemandian Alam
Wisata Gua
Wisata Petualangan Alam
Wisata Pantai
Daya Tarik Wisata Alam Lainnya
Wisata Agro
Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya
Arung Jeram
Wisata Selam
Dermaga Marina
Kolam Pemancingan
Wisata Memancing
Aktivitas Wisata Air
Wisata Tirta Lainnya
Klub Malam
Karaoke
Usaha Arena Permainan
Diskotek
Rumah Pijat
Aktivitas Hiburan dan Rekreasi Lainnya YTDL
Aktivitas Spa (Sante Par Aqua)
Aktivitas Kebugaran Lainnya

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.