Dua Karyawan Ayana Resort Mengadu ke Dewan, Usai Dipecat Lantaran Ikut Serikat Pekerja

0

ihgma.com, Denpasar – Adanya kabar pemecatan sepihak oleh Ayana Resort dan Spa Bali kepada beberapa karyawannya berbuntut panjang.

Komisi IV DPRD Bali memanggil Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, Manager Ayana Resort dan Spa Bali, dan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (SPM) seperti dilansir Tribun Bali,  Senin 11 April 2022

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Bali, Ketut Boping Suryadi menjelaskan bahwa pihaknya memanggil kedua belah pihak sebagai bagian dari penyelesaian masalah secara humanis.

“Mediasi tadi selesaikan dengan musyawarah, pihak karyawan, hotel dan pemerintah. Diselesaikan secara humanis lah,” tegasnya.

Mantan Ketua DPRD Tabanan menegaskan bahwa meskipun perusahaan memiliki aturan untuk para karyawan.

Komisi IV DPRD Bali memanggil Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, Manager Ayana Resort dan Spa Bali, dan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (SPM), Senin 11 April 2022.
Komisi IV DPRD Bali memanggil Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Badung, Manager Ayana Resort dan Spa Bali, dan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (SPM), Senin 11 April 2022.

Tetapi, ia mengingatkan harus mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan. Sehingga tidak ada kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.

“Kita pantau terus dari Komisi IV, Disnaker Badung untuk menindaklanjuti ini secepatnya kita minta. Tadi dibilang indisipliner, apakah bajingan sekali pekerja tersebut?, sehingga mekanisme di perusahaan itu tidak dilakukan, baik SP 1, SP 2, dan SP 3,” tandas Boping.

Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda menjelaskan bahwa pihaknya justru baru mengetahui adanya PHK tersebut saat rapat mediasi di DPRD Bali.

Pasalnya, pihaknya belum menerima secara resmi surat pemberitahuan dari Disnaker Kabupaten Badung.

“Sebenarnya secara resmi belum disampaikan ke Disnaker Kabupaten Badung maupun ke kami, (provinsi,red). Kami tahu baru tadi bahwa ada PHK terjadi di sana,” paparnya usai rapat di DPRD Bali.

Pada rapat tersebut sebenarnya terungkap bahwa alasan dari dua karyawan yang di-PHK oleh manajemen Ayana Resort tersebut akibat melanggar peraturan disiplun perusahaan.

Akan tetapi, berdasarkan keterangan dari dua karyawan yang dipecat dan serikat pekerja justru didapatkan informasi bahwa mereka diberhentikan pasca dibentuknya Serikat Pekerja Mandiri (SPM) di perusahaan tersebut.

Selain itu mereka berdua merupakan ketua dan sekretaris SPM di sana.

“Ketika ada PHK di awal perselisihan seharusnya dilakukan komunikatif antara perusahaan dan pekerja. Dilakukan mediasi dengan mencari penengah ke Disnaker Kabupaten Badung. Jika belum bisa ditangani baru ke provinsi,” paparnya.

Pun begitu, pihaknya belum bisa mengambil tindakan apapun terkait adanya hal tersebut.

Menurut dia kewenangan ini masih ada di Kabupaten Badung.

“Kami tetap memantau, apa yang sudah disarankan tadi saat rapat dijalankan atau belum. Masalah sederhana sebenarnya,” imbuh Gus Arda.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.