Diterapkan Sejak Januari 2023, Tiket Retribusi Wisman ke Nusa Penida Tembus Rp1 Miliar
ihgma.com, Denpasar – Tiket retribusi Rp 100ribu dari wisatawan mancanegara untuk kawasan konservasi Nusa Penida masih berjalan hingga saat ini.
Pemungutan tiket retribusi ini telah dilakukan sejak Januari 2023 sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) Nomor 7 Tahun 2021. Hingga kini jumlah retribusi yang terkumpul sebanyak Rp1.398.935.000.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana membeberkan data laporan Pendapatan Retribusi Tahun 2023.
Di mana pada bulan Januari Rp14.865.000, Februari Rp11.435.000, Maret Rp17.510.000, April Rp18.645.000, Mei Rp17.185.000, Juni Rp13.835.000, Juli Rp360.230.000, Agustus Rp375.980.000, September Rp337.730.000, Oktober hingga 23 Oktober 2023 Rp231.520.000. Sehingga total jumlah retribusi yang terkumpul sebanyak Rp1.398.935.000.

“Dana ini semua masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) kas daerah dan untuk peruntukannya bisa ditanyakan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Jadi setiap pendapatan daerah Bapenda menjadi leading nya,” kata, Sumardiana seperti dikutip dari Tribun Bali, Sabtu 28 Oktober 2023.
Sumardiana memprediksi, akhir Tahun 2023 pada bulan November dan Desember 2023 retribusi yang terkumpul jumlahnya tak jauh berbeda dari bulan sebelumnya.
“Prediksi saya mungkin tidak banyak berubah dengan bulan Oktober. Memang rata-rata segitu (jumlah retribusi),” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana membenarkan bahwa telah menerapkan retribusi tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 7 Tahun 2021.

“Benar itu ada Perdanya. Itu sebetulnya sudah diberlakukan lama. Sejak Januari saya sudah membuat sosialisasi melalui media cetak dan elektronik, termasuk surat edaran bahwa ini akan segera diterapkan. Kita tidak semena-mena menerapkan itu karena kita perlu melihat perkembangan dilapangan,” jelasnya pada, Senin 3 Juni 2023.
Setelah merasa cukup melakukan sosialisasi selama 6 bulan, Sumardiana mengatakan sosialisasinya sudah dilakukan secara masif, baik kepada pelaku usaha, operator, dan jasa usaha pariwisata di lingkungan sekitar.
Sosialisasi dikatakan Sumardiana sudah menggunakan dua bahasa yakni bahasa Inggris dan Indonesia. Selanjutnya pada 1 Juli 2023, pihaknya sudah turun ke lapangan dengan beberapa instansi terkait seperti Satpol PP dan kepolisian untuk membantu menegakan aturan.
“Kita sudah menggunakan e-ticketing kendalanya di lapangan sinyalnya jelek. Lalu kita menggunakan tiket manual jadi intinya itu semata-mata hanya menegakan perda 2021,” ujarnya.

Ketika disinggung apakah harga Rp100 ribu tersebut tidak terlalu mahal untuk wisatawan, Kadis yang berasal dari Sepang, Buleleng ini mengatakan tiket retribusi dengan harga Rp100 ribu untuk wisatawan mancanegara (wisman) sedangkan wisatawan domestik (wisdom) dikenakan Rp10 ribu ini bukanlah masalah.
Ia juga menekankan jangan sampai harga tiket retibusi untuk wisdom disaamakan dengan wisman.
Pemberlakukan tiket retribusi tidak dikenai pada wisatawan yang tidak melakukan aktivitas di daerah kawasan konservasi.
Ia menekankan hanya wisatawan yang akan melakukan snorkling dikawasan konservasi Nusa Penida saja yang akan dikenakan tiket retribusi.
Sementara itu, saat ini hanya laut kawasan konservasi Nusa Penida saja yang baru diterapkan tiket retribusi. Adapun tujuan menerapkan tiket retribusi ini dikatakan Sumardiana adalah untuk menjaga kelestarian sumber daya laut agar tidak hancur.
“Kalau dibuka semua kan bisa saja hancur. Dengan adanya itu pertama untuk adanya PAD, kedua untuk pelestarian (laut),” paparnya.