Dampak Overtourism, Osaka Berencana Berlakukan Tiket Masuk untuk Turis Asing

0

ihgma.com, Jakarta – Overtourism melanda Jepang setelah pandemi Covid-19 usai. Banyak destinasi wisata yang membatasi kunjungan turis asing baik dengan membatasi jumlah pengunjung atau menutup sebagian jalan. Terbaru adalah Osaka. Dilansir dari Japan Today, Pemerintah Prefektur Osaka mempertimbangkan untuk mengenakan biaya masuk kepada wisatawan asing yang tinggal di prefektur tersebut, kata Gubernur Hirofumi Yoshimura, pekan lalu.

Retribusi yang direncanakan ini terpisah dari pajak penginapan yang sudah berlaku bagi wisatawan domestik dan internasional. Dana yang dikumpulkan akan digunakan untuk mendanai langkah-langkah melawan overtourism dan menjaga kebersihan jalanan.

Jika diterapkan, ini akan menjadi retribusi pertama di Jepang. Tujuannya adalah untuk memperkenalkannya pada Osaka-Kansai Japan Expo yang dimulai pada April 2025, kata Yoshimura.

“Koeksistensi wisatawan asing yang menikmati Osaka dan penduduk lokal akan menjadi isu penting di masa depan,” kata  kepada wartawan di kantor prefektur.
Besarnya biaya masuk Osaka belum ditentukan. Para ahli akan menyelesaikan rincian biaya yang diusulkan pada bulan April, katanya seperti dikutip dari Tempo.

Osaka saat ini mengenakan pajak akomodasi sebesar ¥100 hingga ¥300 (sekitar Rp10.500 hingga Rp31.500) pada tamu domestik dan internasional yang menginap di penginapan seharga ¥7,000 (Rp736 ribu) atau lebih per malam. Gubernur mengindikasikan bahwa biaya yang diusulkan diharapkan berjumlah sekitar sama.

Yoshimura mengatakan bahwa dengan rencana pembangunan resor kasino di pulau buatan Yumeshima, yang akan dibuka sekitar musim gugur tahun 2030, Osaka harus menerapkan langkah-langkah untuk mengatasi potensi dampak overtourism. Pulau buatan di Teluk Osaka ini juga akan menjadi tuan rumah pameran tahun 2025.

Namun, Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi mengatakan tidak ada program perpajakan yang dijalankan oleh pemerintah daerah di Jepang yang secara khusus menargetkan warga negara asing. Sebab, program seperti itu perlu persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, pemerintah Prefektur Yamanashi yang mengawasi pengelolaan Gunung Fuji, baru-baru ini mengumumkan biaya yang dipungut dari para pendaki sebesar sebesar 2.000 yen atau sekitar Rp210 ribu per orang. Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan menjamin pengalaman pendakian yang lebih aman bagi pengunjung gunung tertinggi di Jepang itu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.