Bos ChatGPT Sam Altman Dapat Golden Visa, Bayar Berapa?

0

ihgma.com, Jakarta – Sam Altman, bos OpenAI perusahaan yang mengembangkan chatpot ChatGPT resmi menjadi pemegang Golden Visa pertama Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan profil Altman masuk dalam kategori warga asing yang bisa mendapatkan visa karpet merah itu.

“Misalnya ada orang yang punya kapasitas intelektual tinggi, peneliti dari top university, orang-orang berpengaruh seperti Chat GPT ya (CEO) Sam Altman,” kata Luhut seperti dikutip pada Rabu, (6/9/2023).

Altman (38 tahun) menjabat sebagai CEO di OpenAI, perusahaan di balik ChatGPT. Chatbot itu sempat viral akhir tahun lalu karena pintar menjawab pertanyaan dan menerima perintah. Dirilis pada 30 November 2022, dalam waktu lima hari saja chatbot itu diklaim telah menarik sebanyak 1 juta pengguna.

Sebelum menjadi CEO OpenAI, Altman pernah mendirikan venture fund bernama Hydrazine Capital. Saat itu, dia berhasil mendapatkan US$21 juta, termasuk bagiannya dari penjualan perusahaan Loopt sebesar US$5 juta dan investasi dari miliarder Peter Thiel.

Pundi-pundi uang yang dimiliki oleh Altman menjadi syarat utama untuk mendapatkan Golden Visa Indonesia. Sebab untuk mendapatkan visa khusus itu, para pelancong harus menanamkan investasi di Indonesia dengan jumlah yang tidak sedikit.

Ketentuan mengenai Golden Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. Dua aturan itu baru saja terbit pada 30 Agustus 2023. Penerbitan visa spesial ini ditujukan untuk menarik orang tajir ke Indonesia, sehingga bisa bermanfaat bagi perkembangan ekonomi dalam negeri.

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Kumham Silmy Karim seperti dikuti[ dari CNBC Indonesia.

Ada tiga jenis warga negara asing yang berhak mendapatkan Golden Visa. Pertama adalah investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia. Pemerintah mengharuskan orang tersebut untuk berinvestasi minimal US$ 2,5 juta atau setara Rp 38 miliar untuk mendapatkan Golden Visa dengan izin masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta (Rp 76 miliar).

Syarat minimum investasi untuk investor korporasi diatur secara berbeda. Pemerintah mewajibkan korporasi untuk berinvestasi paling sedikit US$ 25 juta (Rp 380 miliar). Golden Visa untuk korporasi itu nantinya akan diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan untuk masa tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk nilai investasi US$ 50 juta maka para direksi dan komisaris akan mendapatkan Golden Visa yang berlaku selama 10 tahun.

Investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia juga bisa mendapatkan Golden Visa. Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan. Sedangkan untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (Rp 10,6 miliar).

Leave A Reply

Your email address will not be published.