Bangunan Vila di Pantai Bingin Dibongkar Jika Tidak Mengikuti Aturan dan Regulasi

0

ihgma.com, Denpasar – Ketua Komisi II DPRD Badung Lanang Umbara yang memimpin sidak ke sebuah  Bangunan  vila di Pantai  Bingin diduga melanggar sempadan tebing mengatakan jika operasional vila itu ternyata tidak memiliki izin lengkap tentu akan diambil tindakan tegas.

“Iya jelas pasti pembongkaran dilakukan sepanjang mereka tidak bisa mengikuti peraturan dan  regulasi  yang ada di pemerintah Kabupaten Badung,” kata Lanang Umbara seperti dikutip dari Tribun Bali, Senin 14 Agustus 2023.

Ia menambahkan kita masih menggali karena ada informasi mereka kerjasama, dengan siapa mereka kerjasama, dasar hukumnya apa mereka melakukan kerjasama dan berani melakukan kerjasama di tanah yang bukan miliknya mereka.

Kita panggil dua hari lagi karena katanya ada pengacara dan mereka akan datang ke kantor (DPRD Badung). Jika dilihat secara keseluruhan bangunan ini adalah vila dan restauran tetapi luasan sempadan tebing yang digunakan berapa masih dilakukan pengecekan.

Disinggung benarkah sudah lama berdiri bangunan vila tersebut? Lanang Umbara membenarkannya.

“Kalau saya dengar informasi tadi sudah 20 tahun. Tidak bayar pajak pasti itu. Kalau sudah tidak punya izin kan tidak bisa bayar pajak. Kita akui pengawasan masih lemah,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti berharap mulai dari sekarang para pengusaha memahami sisi kewenangan dalam aturan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Ini kadang-kadang tidak disadari oleh masyarakat. Kenapa lagi menjalin kerjasama dengan orang lain cukup pemerintah daerah yang memiliki hak atas tanah atau obyek tersebut,” imbuh Anom Gumanti.

Kami menginginkan agar semua pengusaha taat azas dan hukum sehingga tidak ada lagi istilahnya pelanggaran-pelanggaran seperti ini.

Kenapa ada pembiaran hingga puluhan tahun dan baru sekarang turun, Anom

Gumanti mengatakan masih dicek datanya sejak UU No.1 Tahun 2014 itu diakuinya mulai mencuat saat pandemi tetapi tidak mungkin langsung dicek saat itu.

“Tidak etis kita sidak pada saat pandemi, nah sekarang geliat pariwisata sudah tumbuh ekonomi saya rasa perlu kedepan Badung menguatkan aset-aset yang dimiliki. Apakah dengan kerjasama nantinya, apakah bentuk kerjasama itu kontrak atau PKS silahkan nanti dirumuskan,” paparnya.

Apakah akan di bongkar atau tidak, Anom Gumanti menyampaikan tergantung nanti bagaimana proaktifnya mereka kepada kita kalau mereka bandel tidak mau ikuti regulasi kita bongkar.

“Yen care Bali men dadi jak menyame len menyame, men dadi jak metimpal len metimpal. Sing dadi diajak kedua tu memusuh len,” tuturnya.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.