Bali Pungut Rp150 Ribu ke Turis Asing, Kemenkeu Buka Suara

0

ihgma.com, Jakarta – Turis mancanegara akan wajib membayar pungutan sebesar Rp150 ribu atau US$ 10 untuk sekali datang ke Bali mulai 2024 mendatang.

Hasil pungutan tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali dan akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata di Pulau Dewata.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sandy Firdaus menuturkan khusus bali, pemerintah daerahnya memungkinkan melakukan pungutan.

“Nah, untuk di Bali itu memang dengan ada revisi Undang-Undang Bali itu hal itu yang dimungkinkan. Nah, kalau untuk daerah lainnya selama Undang-Undangnya tidak menyebutkan dia ada pungutan yang bisa diambil itu tidak boleh dilakukan oleh pemda karena menjadi ilegal nanti pada prinsipnya,” ungkapnya, seperti dikutip CNBC Indonesia pada Selasa (17/10/2023).

Mengenai dampak pungutan terhadap kunjungan turis, Sandy menuturkan pihaknya akan melihat pemberlakuannya dalam satu hingga dua tahun ke depan. Namun, dia menilai hal ini tidak akan terpengaruh karena wisatawan memang niat ke Bali untuk menghabiskan uang.

“Cuma nanti kita bisa liat lah setahun sejak pemberlakuan ini dampaknya seperti apa,” tegas Sandy.

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan bahwa turis mancanegara wajib membayar pungutan sebesar Rp150 ribu untuk sekali datang ke Bali mulai 2024 mendatang. Dalam hal ini, pihaknya tidak akan mengikuti kurs dolar Amerika Serikat.

“Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp150 ribu sekali datang ke Bali,” jelas Koster.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.