Bali Larang Pembangunan Fasilitas Pariwisata di Lahan Produktif
ihgma.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan instruksi larangan pemberian izin pembangunan fasilitas pariwisata di lahan produktif. Larangan itu berlaku mulai 2025.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa ia sudah menandatangani instruksi pelarangan ini. Selanjutnya, ia akan berkumpul dengan bupati/wali kota se-Bali untuk menerapkan instruksi ini.
“Instruksinya mulai tahun ini tidak boleh lagi ada perizinan yang menggunakan lahan produktif untuk fasilitas pariwisata,” kata dia dalam Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, seperti dikutip dari Tempo pada Senin, 28 Juli 2025.
Program Bersih-bersih
Gubernur Koster mengatakan langkah ini adalah bagian dari program bersih-bersih yang sengaja dilakukan di periode kedua, bertepatan dengan mulainya Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025-2125. Ia mengaku tak takut dengan kebijakan kontroversial ini, termasuk jika mendapat cercaan dari berbagai pihak yang tidak sepakat, sebab ini merupakan periode terakhirnya sebagai gubernur.
Salah satu upaya bersih-bersih di sektor pariwisata sudah mulai dilakukan seperti meminta pemilik bangunan Step Up Jimbaran memotong ketinggian bangunannya yang melebihi aturan. Ia juga memerintahkan membongkar hampir 50 bangunan pariwisata melanggar di Pantai Bingin.
Pembongkaran Penginapan di Pantai Bingin
Untuk kasus bangunan pariwisata seperti penginapan dan restoran di Pantai Bingin, Kuta Selatan, Gubernur Koster turun langsung melihat proses pembongkaran. Para pengusaha melanggar telak karena membangun di lahan dilindungi milik negara.
“Saya terlibat langsung dalam pembongkarannya karena pelanggarannya telak sekali, ini bagus, baru pertama ada pembongkaran bangunan usaha pariwisata dan ini tidak akan berhenti, saya akan berlanjut ke titik berikutnya, memangnya saya takut? Tidak,” ujarnya.
Gubernur asal Buleleng itu menjelaskan langkahnya dengan turun langsung ke pembongkaran di Pantai Bingin adalah bentuk penegasan bahwa ia tak main-main dengan jajaran pemerintah atau pelaku usaha yang melanggar aturan lahan usaha.
Minta Dukungan DPRD
Namun Pemprov Bali membutuhkan bantuan DPRD Bali, sebab dewan yang melakukan pemantauan sebelumnya hingga akhirnya turun rekomendasi dan dieksekusi eksekutif.
Tidak hanya bangunan, ia juga menutup praktik-praktik yang dinilainya tidak baik dan mencemari Bali. “Ini termasuk yang pijat-pijat, spa-spa tertutup dan buat bumi Bali leteh (kotor) akan saya tindak, saya mohon teruskan sikap kita ini, kalau sudah ada rekomendasi dewan untuk ditindak, saya akan tindak lanjuti, ada sembilan titik lagi,” kata dia.
Merespons ajakan gubernur untuk bersih-bersih pariwisata Bali, Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa mengatakan masih ingin mendengar sembilan titik yang belum diungkap gubernur. Ia sepakat dengan program ini, namun menurut dia, lokasi berikutnya harus dilakukan langkah penanganan yang sesuai. Sebab, banyak bangunan yang sudah berdiri sebelum program ini diluncurkan dan berpotensi merugikan pengusaha. “Kita tidak bisa bangunan yang sudah ada sebelumnya baru ada sekarang perda baru kita robohkan, tidak bisa seperti itu,” ujarnya.
Salah satu upaya bersih-bersih di sektor pariwisata sudah mulai dilakukan seperti meminta pemilik bangunan Step Up Jimbaran memotong ketinggian bangunannya yang melebihi aturan. Ia juga memerintahkan membongkar hampir 50 bangunan pariwisata melanggar di Pantai Bingin.
Pembongkaran Penginapan di Pantai Bingin
Untuk kasus bangunan pariwisata seperti penginapan dan restoran di Pantai Bingin, Kuta Selatan, Gubernur Koster turun langsung melihat proses pembongkaran. Para pengusaha melanggar telak karena membangun di lahan dilindungi milik negara.
“Saya terlibat langsung dalam pembongkarannya karena pelanggarannya telak sekali, ini bagus, baru pertama ada pembongkaran bangunan usaha pariwisata dan ini tidak akan berhenti, saya akan berlanjut ke titik berikutnya, memangnya saya takut? Tidak,” ujarnya.
Gubernur asal Buleleng itu menjelaskan langkahnya dengan turun langsung ke pembongkaran di Pantai Bingin adalah bentuk penegasan bahwa ia tak main-main dengan jajaran pemerintah atau pelaku usaha yang melanggar aturan lahan usaha.
Minta Dukungan DPRD
Namun Pemprov Bali membutuhkan bantuan DPRD Bali, sebab dewan yang melakukan pemantauan sebelumnya hingga akhirnya turun rekomendasi dan dieksekusi eksekutif.
Tidak hanya bangunan, ia juga menutup praktik-praktik yang dinilainya tidak baik dan mencemari Bali. “Ini termasuk yang pijat-pijat, spa-spa tertutup dan buat bumi Bali leteh (kotor) akan saya tindak, saya mohon teruskan sikap kita ini, kalau sudah ada rekomendasi dewan untuk ditindak, saya akan tindak lanjuti, ada sembilan titik lagi,” kata dia.
Merespons ajakan gubernur untuk bersih-bersih pariwisata Bali, Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa mengatakan masih ingin mendengar sembilan titik yang belum diungkap gubernur. Ia sepakat dengan program ini, namun menurut dia, lokasi berikutnya harus dilakukan langkah penanganan yang sesuai. Sebab, banyak bangunan yang sudah berdiri sebelum program ini diluncurkan dan berpotensi merugikan pengusaha. “Kita tidak bisa bangunan yang sudah ada sebelumnya baru ada sekarang perda baru kita robohkan, tidak bisa seperti itu,” ujarnya.