Apa Itu PARQ Ubud yang Dijuluki Kampung Rusia di Bali, Hingga 2 Kali Ditutup Satpol PP
ihgma.com – PARQ Ubud adalah sebuah akomodasi pariwisata yang terletak di Jalan Sriwedari Nomor 24, Banjar Tegalantang, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Gianyar Bali.
Dibuka pada Mei 2020, awalnya Parq Ubud hanya menawarkan kafe dan bar , namun, seiring waktu, properti ini berkembang menjadi hotel yang unik dengan tata letak yang berbeda, menghadirkan restoran dan kafe di bagian depan sebagai daya tarik utama.
Hingga tahun 2023, PARQ Ubud memiliki 103 kamar yang terisi oleh tamu dari berbagai negara, dengan proporsi signifikan tamu asal Rusia, sehingga sering dijuluki sebagai “Kampung Rusia.”
Meski demikian, manajemen PARQ Ubud menegaskan bahwa akomodasi ini tidak secara khusus ditujukan untuk tamu asal Rusia.

Menurut General Manager PARQ Ubud, I Made Dwi Surya Permadi, PARQ Ubud terbuka untuk semua tamu, termasuk wisatawan lokal maupun mancanegara. Sebutan “Kampung Rusia” muncul karena sekitar 50 persen dari tamu yang menginap di sana adalah warga negara Rusia.
Namun, manajemen menyatakan bahwa properti ini menerima semua pengunjung tanpa diskriminasi.
Penutupan Pertama pada November 2024
PARQ Ubud pertama kali ditutup sementara oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar pada 4 November 2024. Penutupan dilakukan setelah ditemukan bahwa akomodasi ini tidak memiliki izin dasar, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menjadi syarat utama dalam regulasi usaha pariwisata.
Selain itu, lokasi bangunan diketahui berada di atas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang melanggar aturan tata ruang.

Langkah penutupan diambil setelah peringatan dan undangan rapat teknis dari pemerintah kepada pihak manajemen PARQ Ubud. Dalam rapat tersebut, pihak pengelola bersedia menghentikan operasional sementara hingga izin-izin yang diperlukan dilengkapi.
Satpol PP Gianyar bersama instansi terkait memasang spanduk penghentian operasional sebagai bentuk pengawasan dan pemberitahuan resmi kepada masyarakat.
Penutupan Kedua pada Januari 2025
Meski telah ditutup sementara, Parq Ubud kembali beroperasi tanpa memenuhi seluruh persyaratan yang diminta. Hal ini mendorong Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk melakukan penutupan kedua pada 20 Januari 2025.
Penutupan tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025, yang menegaskan bahwa aktivitas usaha PARQ Ubud melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Puluhan anggota Satpol PP Gianyar yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Satpol PP, I Made Watha, kembali mendatangi lokasi untuk menegakkan aturan.
Mereka memastikan penghentian semua aktivitas di PARQ Ubud hingga seluruh izin usaha dan dokumen pendukung dipenuhi. Penutupan ini menunjukkan komitmen Pemkab Gianyar dalam menegakkan hukum dan menjaga tata kelola pariwisata yang berkelanjutan.
Kontroversi dan Masa Depan Parq Ubud
Meski menjadi kontroversi, PARQ Ubud tetap menarik perhatian karena konsepnya yang unik dan lokasinya yang strategis.
Namun, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi sektor pariwisata di Bali tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah menegaskan bahwa PARQ Ubud dapat kembali beroperasi jika seluruh dokumen perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan daerah terpenuhi.
PARQ Ubud kini menjadi sorotan, bukan hanya karena sebutan “Kampung Rusia” yang melekat, tetapi juga sebagai contoh bagaimana pentingnya menjalankan usaha secara legal di tengah meningkatnya perhatian terhadap tata kelola dan keberlanjutan pariwisata di Bali.