Anggaran Kementerian Pariwisata 2025 Dipangkas 80 Persen
ihgma.com – Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Hariyanto menyampaikan, anggaran Kementerian Pariwisata 2025 dipangkas sekitar 80 persen.
“Kalau untuk anggaran, sudah pasti ada pemotongan anggaran, dan berlaku di seluruh kementerian lembaga. Mungkin di persentasinya, barangkali itu dari Rp 1,4 triliun sekitar 80 persen,” kata Hariyanto saat ditemui awak media di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Kompas pada Jumat (7/2/2025).
Hariyanto menjelaskan, pada dasarnya fungsi utama yang dijalankan yaitu fungsi regulasi dan fasilitasi.
Melihat situasi ini, ia menilai kondisi tersebut merupakan tantangan untuk memaksimalkan koordinasi dengan kementerian, lembaga, industri, dunia usaha, dan NGO (Non-Govermental Organization atau Lembaga Swadaya Masyarakat).
“Kita berharap anggarannya kembali, karena fungsi fasilitasi juga penting,” kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa saat ditemui awak media di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Pengaruh pemangkasan anggaran pada promosi pariwisata
Menjawab apakah pemangkasan anggaran tersebut akan berpengaruh terhadap promosi sektor pariwisata, Deputi Bidang Pemasaran, Ni Made Ayu Marthini mengatakan, langkah promosi pada dasarnya melibatkan multi-stakeholder.
Artinya, dalam hal ini pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti agen perjalanan dan pihak maskapai penerbangan, untuk menggencarkan promosi pariwisata Indonesia.
“Kita gorong royong bersama, itu selama ini yang kita lakukan juga, ada pemerintahnya, ada merekanya (stakeholder pariwisata),” kata Made saat ditemui awak media di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Hariyanto menambahkan, kebijakan pemangkasan anggaran ini tidak terlalu berpengaruh kepada Kementerian Pariwisata karena pihaknya memaksimalkan fungsi kolaborasi.
“Apakah dengan kebijakan anggaran berpengaruh? Saya kita kalau boleh kami sampaikan, mungkin tidak terlalu berpengaruh banyak karena kami memaksimalkan fungsi kolaborasi,” ujar Hariyanto.
Sebagai informasi, penghematan anggaran kementerian dan lembaga merupakan kebijakan penghematan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dengan memotong beberapa pos anggaran di kementerian dan lembaga. Targetnya, akan ada efisiensi sebesar Rp 306 triliun.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Pemangkasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pariwisata, pagu anggaran yang ditetapkan untuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2025 sekitar Rp 1,7 triliun.
Adapun pembagiannya yakni sekitar Rp 1,4 triliun untuk Kementerian Pariwisata dan sekitar Rp 279 miliar untuk Kementerian Ekonomi Kreatif.