Pemerintah Bantah Ada Pasal Pidana Check In Hotel dengan Bukan Pasangan di RKUHP
ihgma.com, Jakarta – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disebut memuat pasal tentang adanya sanksi pidana bagi pasangan yang belum menikah melakukan check-in di hotel. Juru Bicara Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, membantah adanya pasal tersebut.
Albert menyebut pasal soal pidana bagi pasangan belum menikah yang check-in itu tidak benar adanya. Ia menjelaskan yang terdapat di dalam RKUHP adalah pasal yang mengatur tindak pidana perzinahan dan tinggal bersama bagi pasangan di luar nikah.
“Yang ada dalam RKHUP adalah Pasal 415 RKUHP Tentang Perzinahan dan Pasal 416 Tentang Kohabitasi ditujukan untuk menghormati dan menjaga lembaga perkawinan,” kata Albert seperti dilansir Tempo pada Ahad, 23 Oktober 2022.
