Enam Kali Lakukan Mediasi, Kasus PHK di Wina Holiday Villa Kuta Belum Temukan Titik Terang

0

ihgma.com, Badung – Perselisihan Hubungan Industrial antara manajemen Wina Holiday Villa Kuta dengan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pembayaran Dana Pensiun pekerja hingga kini belum juga ada kepastian.

Bahkan mediasi sudah enam kali dilakukan, namun kedua belah pihak belum temukan kata sepakat.

Menindaklanjuti perseteruan tersebut, Komisi IV DPRD Badung memfasilitasi pertemuan antara pihak manajemen Wina Holiday Villa Kuta dengan FSP Bali serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung di Gedung Dewan seperti dilansir Tribun Bali pada Kamis 8 September 2022.

Namun pada pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa bersama Ketua Komisi IV Made Suwardana tersebut juga belum ditemukan kata sepakat.

Komisi IV DPRD Badung saat melaksanakan pertemuan antara pihak manajemen Wina Holiday Villa Kuta dengan FSP Bali serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung pada Kamis 8 September 2022.
Komisi IV DPRD Badung saat melaksanakan pertemuan antara pihak manajemen Wina Holiday Villa Kuta dengan FSP Bali serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung pada Kamis 8 September 2022.

Dari sekian pembahasan, nominal untuk kata sepakat itu belum ada. Sesuai aturan yang berlaku saat ini, pihaknya di DPRD Badung mengaku belum bisa memberi pemahaman agar ditemukan titik temu. Sebab kedua belah pihak masih ngotot dengan pendirian masing-masing.

“Nanti Disnaker yang akan memberikan risalah mediasi sebagai jalan terakhir. Mengingat dari 98 pekerja, 72 orang sudah menerima kesepakatan dengan manajemen sedangkan 26 orang masih belum menerima dan menuntut,” ujar Ketua Komisi IV Made Suwardana.

Sementara, Kepala Disnaker Badung Putu Eka Merthawan mengaku, sangat miris dan sedih dengan permasalahan ini. Pihaknya mengakui, pekerja belum mendapat haknya, begitu juga pengusaha yang dianggap belum menyelesaikan kewajibannya.

Kendati demikian diakui masih ada waktu untuk berbicara bersama di luar pertemuan formal atau mediasi.

“Sebetulnya sejak bulan Juni sudah dilakukan enam kali mediasi dan tidak menemukan kata sepakat. Mediasi pertama dilaksanakan pada 15 Juni 2022 yang menghadirkan mediator khusus dari pejabat fungsional yang sudah berlisensi.”

“Kemudian, setelah enam kali mediasi, dari Disperinaker mengeluarkan anjuran juga tidak disepakati. Pengusaha menolak anjuran karena kondisi keuangan yang tidak memadai. Serikat pekerja juga tidak memberikan respon terkait anjuran yang artinya dianggap menolak,” bebernya

Terakhir, kata Mantan Kadis DLHK itu risalah mediasi sebagai langkah terakhir namun belum disahkan menunggu hasil rapat hari ini. Risalah tersebut sebagai dasar mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.

“Jika memang tetap kukuh dan tidak ada kata sepakat dalam risalah maka disilahkan mengajukan gugatan. Maka tidak akan ada win-win solution yang ada win and lose,” tegasnya

Pada pertemuan mediasi diterangkan, pihak manajemen mengaku tidak mampu membayar tuntutan dari serikat pekerja yang berjumlah sekitar Rp6,6 miliar. Sedangkan, pihak pekerja tetap menuntut dibayarkan haknya.

“Sesuai kesepakatan dan ranah undang-undang sudah jelas semua. Namun, di tengah-tengah ada force majeure karena Covid-19. Ini menjadi titik temu bagaimana menaikkan sedikit kewajiban pengusaha. Jadi kita juga tidak akan kaku, karena ini juga terjadi karena permasalahan Covid-19,” terangnya.

Pihaknya berharap permasalahan ini tidak akan berdampak terhadap pariwisata Badung terutama di mata internasional. Apalagi sudah mendekati perhelatan G20. Pihaknya juga berharap, ada penyelesaian di luar ranah mediasi yakni musyawarah mufakat antara kedua belah pihak.

“Kami mengapresiasi langkah Komisi IV karena tidak ingin masalah ini ke ranah pengadilan. Nah, ternyata mediasi dari Komisi IV juga belum menemukan titik temu. Ini yang membuat kami sedih sekali,” terangnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Mediator Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, I Made Gunartha juga  telah memediasi Perselisihan Hubungan Industrial antara PT. Wina Graha Abadi dalam hal ini Wina Holiday Villa Kuta dengan anggota FSP Bali terkait ditutupnya Wina Holiday Villa Kuta per 1 Juli 2022. Bahkan saat ini akunya Wina Holiday Villa Kuta sedang berusaha mencari investor baru.

Made Gunartha juga tidak menampik adanya pekerja Wina Holiday Villa yang sudah pensiun selama dua tahun namun belum mendapatkan haknya karena belum dibayarkan perusahaan. Pihak perusahaan saat itu beralasan karena kondisi perusahaan akibat pandemi Covid-19.

Pada mediasi yang dilakukan komisi IV DPRD Badung hadir pula anggota pansus Luh Gede Rara Hita Sukma Dewi, Nyoman Dirga Yusa, Edy Sanjaya dan Ni Ketut Suweni.

Hadir pula sejumlah perwakilan FSP, Ketua PHRI Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya dan Manajemen Wina Holiday Villa Ni Luh Kadek Ayu Puspitawaty

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.