Hotel Grand Inna Bali Beach PHK Seluruh Karyawan, Kondisinya Memprihatinkan
ihgma.com Denpasar – Kabar mengejutkan datang dari Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Denpasar.
Akomodasi wisata ternama di Bali yang tergabung dalam PT Hotel Indonesia Natour melayangkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seluruh karyawannya. Manajemen Hotel Grand Inna Bali Beach kabarnya telah menyurati 381 karyawan hotel untuk diberhentikan.
Direktur SDM Hotel Indonesia Natour Yayat Hidayat mengatakan PHK dilakukan lantaran hotel mengalami defisit hingga miliaran rupiah per bulan sejak pandemi Covid-19 2020 lalu.
“Sejak 2022, kondisi perusahaan menurun, tetapi kami bertahan. PT Hotel Indonesia Natour saat itu memilih tidak melakukan PHK,” ujar Yayat Hidayat seperti dilansir Bali JPNN.
Menurut Yayat, manajemen berharap saat itu masih ada pendapatan khususnya untuk membayar gaji karyawan. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, kondisi keuangan perusahaan kian memburuk.
Dampaknya pada Mei 2022, dua area Hotel Grand Inna Bali Beach ditutup karena renovasi, yaitu di Tower dan Garden sehingga pendapatan makin berkurang.
Saat itu, sekitar 300 karyawan dirumahkan dengan tetap diberikan upah dan asuransinya. Sekitar 80 karyawan lainnya tetap dipekerjakan di area resort. Minggu lalu (25/7) seluruh karyawan dikumpulkan untuk diberikan sosialisasi terkait niat hotel melakukan PHK.
Yayat Hidayat menyebut hingga saat ini sekitar 230 karyawan telah menandatangani surat Pemutusan Hubungan Kerja.
Mereka yang mengajukan dengan cepat mendapat keuntungan seperti tambahan pesangon berupa gaji berkelipatan yang tidak disebutkan nilainya.