China Bebaskan Visa untuk 59 Negara via Hainan, Termasuk Indonesia
ihgma.com – Para traveler yang berniat liburan di Tiongkok bisa bergembira. Pasalnya, China memberikan fasilitas bebas visa buat wisatawan asing via Hainan.
Layanan bebas visa diberikan kepada 59 negara, salah satunya Indonesia. Kelonggaran tersebut diberikan untuk membuka perdagangan bebas sembari mendukung pemasaran pariwisata Indonesia dan memberikan ruang untuk promosi pariwisata Indonesia di Hainan.
“Indonesia adalah negara ketiga berdasarkan masyarakat yang paling banyak mengunjungi Hainan. Posisi ini masih terus berkembang, menyusul Rusia dan Korea Selatan,” kata Lin Fang Jun selaku wakil pariwisata daerah Hainan, China, saat mempromosikan pariwisata Hainan di Jakarta seperti dilansir Merdeka, Jumat, 17 Februari 2023.
Kunjungan bebas visa ke Hainan diberikan untuk kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, rapat, dan transit. Durasinya hanya berlaku selama 30 hari kunjungan.
Tidak perlu mengurus visa China untuk datang ke Hainan. Tanpa repot, cukup siapkan paspor dengan masa kedaluwarsa maksimal tiga bulan sebelum mendatangi Hainan. Turis asing juga wajib menunjukkan tiket pesawat, bukti pemesanan penginapan, dan jadwal pariwisata.
Hainan juga bisa memfasilitasi wisatawan mancanegara untuk mengunjungi daerah lain di China. Namun, mereka diwajibkan untuk memberikan informasi pendahuluan, termasuk memberikan paspor aktif dan jadwal perjalanan ke daerah di luar Hainan. Otoritas Hainan akan membantu memproses visa kunjungan ke China daratan dalam waktu 20–28 jam kerja.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Biasanya untuk berpindah tempat dibutuhkan visa on arrival (VOA) yang merupakan visa khusus untuk mengunjungi suatu daerah. Batas kunjungan VOA tidak lebih dari 30 hari, tetapi bisa diperpanjang untuk kunjungan 30 hari lagi.
“Saat ini, Kedutaan Besar China di Indonesia belum mengeluarkan kembali visa turis untuk perjalanan wisata,” ungkap Deny Eryanto dari biro jasa Manta Vacation.
“Sebelum pandemi Covid-19, wisatawan dari Indonesia diberikan visa turis masuk ke negara China dengan masa tinggal selama 30 hari (single entry visa). Namun, untuk orang-orang yang sering mengunjungi China bisa mendapatkan multiple entry visa,” lanjut Deny.
Syarat yang harus dipenuhi terdiri dari:
- Membuat janji dengan Kedutaan Besar China di Indonesia;
- Mengisi formulir secara online;Foto warna 3,3 x 4,8cm sebanyak dua lembar dengan latar putih;
- Bukti pemesanan tiket pesawat pergi dan pulang;
- Konfirmasi hotel;
- Fotokopi KTP, KK, paspor aktif, visa atau cap keluar-masuk imigrasi negara-negara yang pernah dikunjungi;
- Datang ke Kedutaan Besar China untuk melakukan fingerprint;
- Surat undangan (untuk bisnis);
- Surat sponsor perusahaan (untuk bisnis).
“Kedutaan Besar China di Indonesia saat ini hanya menyediakan visa untuk perjalanan bisnis, kunjungan keluarga, dan studi,” lanjut Denny.