PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemprov Bali Tetap Larang Pesta Kembang Api
ihgma.com – Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tetap akan dilakukan pengetatan termasuk untuk yang berkunjung ke wilayah Bali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan sebenarnya PPKM Level 3 yang sempat diwacanakan berbeda dengan sebelumnya. Tetapi memang ada pengetatan bagi PPDN. Sementara obyek-obyek wisata masih tetap dibuka.
“Tetap ketat, keluar masuk wisatawan dan ketatnya terukur terkendali, kerumunan pun terkendali,” kata Darmadi, saat dihubungi Selasa (7/12) seperti dilansir Merdeka
Meski PPKM Level 3 dibatalkan pihaknya mengingatkan kembali kepada petugas agar jangan kendor dan lalai mengawasi masyarakat. Sehingga protokol kesehatan tetap dipatuhi.
“Hanya, mengingatkan kembali untuk pelaku perjalanan jangan kendor untuk terus mengingatkan dan betul-betul mengawasi dan menjaga betul daerahnya masing-masing,” imbuhnya.
Dia juga memastikan, meski PPKM Level 3 dibatalkan kegiatan pesta kembang api di malam pergantian tahun tetap dilarang. Sebab berpotensi terjadi kerumunan begitu juga kegiatan di klab malam di Bali akan diawasi.
“Kita minta tidak ada pesta kembang api. Kegiatan-kegiatan klab malam itu, kita awasi jangan sampai ada kerumunan,” tegasnya.
Satpol PP Bali meminta sembilan Kabupaten dan Kota berkolaborasi bersama dengan pecalang, TNI dan Polri serta petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk memantau kemungkinan aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
“Bisa lebih 1.000 yang efektif kita tugaskan. Nanti, ada surat edaran juga kepada daerah kabupaten dan kota untuk melakukan penindakan pemantauan dan pengawasan.