Sultan HB X Jelaskan Alasan Izin Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Dicabut

0

ihgma.com –  Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan ada sejumlah bangunan yang menyalahi aturan pembangunan di kawasan cagar budaya yang ada di Kota Yogyakarta. Salah satunya adalah Apartemen Royal Kedhaton yang akan dibangun di Jalan Gandekan Lor, Kota Yogyakarta.

Apartemen Royal Kedhaton ini sempat mencuat beberapa waktu yang lalu karena proses penerbitan izin mendirikan bangunannya diduga keluar usai ada upaya suap dari pengelola kepada Wali Kota Yogyakarta saat itu yaitu Haryadi Suyuti. Kasus dugaan suap ini sedang dalam proses penanganan di KPK.

Sultan mengatakan salah satu poin pelanggaran dalam pembangunan Apartemen Royal Kedhaton adalah ketinggian bangunan yang diajukan mencapai 40 meter.

“Kemarin kan diputuskan (lokasi Apartemen Royal Kedhaton) sebagai heritage, kawasan penyangga (cagar budaya). Ya ukurannya, melanggar ya. Makanya kita batalkan (izinnya),” ucap Sultan seperti dilansir Merdeka, Kamis (25/8).

Sultan menjabarkan selain membatalkan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, pihaknya juga mengusulkan agar Peraturan Walikota terkait pembangunan juga dibatalkan.

Untuk pembatalan Peraturan Walikota ini, Sultan menyebut pihaknya sudah menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri sedang mempelajari usulan pembatalan Peraturan Walikota Yogyakarta tersebut.

“Tapi yang batalke (membatalkan izin) Departemen (Kementerian) Dalam Negeri. Kita enggak punya hak (untuk membatalkan). Kita sampaikan, ini dibatalkan, kan gitu,” ungkap Sultan.

“Kita ajukan untuk dibatalkan (Peraturan Walikota Yogyakarta) karena itu melanggar. Perwalnya melanggar karena di Pergubnya sudah ada jika kawasan itu (lokasi Apartemen Royal Kedhaton) merupakan kawasan penyangga kawasan heritage,” tegas Sultan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.