Hotel di Bali Masih Merah pada PROPER 2024-2025

0

ihgma.com, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan hotel di kawasan Bali masih mendapatkan predikat sementara Merah dalam evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER).

Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH Rasio Ridho Sani di TMII Jakarta Timur.

Rasio menyebut beberapa hotel di Bali masih belum memenuhi seluruh aturan lingkungan. Pihaknya sudah melakukan penilaian PROPER kepada 5.476 perusahaan dengan sebagian besar masih mendapatkan predikat Merah yakni hotel-hotel di Bali.

“Ada sekitar 229 perusahaan dalam bidang perhotelan yang masih belum patuh. Dan ini dalam peringkat sementara kami,” kata Rasio saat ditemui wartawan seperti dikutip dari berita RRI.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH Rasio Ridho Sani di TMII Jakarta Timur, Jumat (19/9/2025). Foto: RRI/Ryan Suryadi
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH Rasio Ridho Sani di TMII Jakarta Timur, Jumat (19/9/2025). Foto: RRI/Ryan Suryadi

Rasio menyampaikan, bahwa kriteria dalam penilaian PROPER 2024-2025 ditambahkan dalam hal penanganan sampah dan nilai ekonomi karbon. Karena kriteria baru inilah banyak perusahaan atau badan usaha yang masih berpredikat merah pada tahun ini.

Di mana predikat Merah untuk perusahaan tidak mematuhi beberapa regulasi berdampak kepada lingkungan hidup sekitar. Namun saat ini masih dalam proses penyanggahan yang diberi batas waktu sampai 27 September 2025.

Terutama untuk pengelolaan sampah, dia menyebut pengelola kawasan seperti perhotelan harus turut bertanggung jawab untuk mengelola sampah. Langkah itu perlu dilakukan karena sejumlah tempat pemrosesan akhir (TPA) sudah melebihi kapasitas sampahnya, termasuk di Bali.

“Kita memahami bahwa penanggung jawab kawasan atau penanggung jawab perusahaan, dalam hal ini industri perhotelan. Ini menjadi salah satu penyebab dari beberapa perusahaan-perusahaan masih belum patuh yang berkaitan dengan adanya penambahan kriteria baru PROPER,” katanya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.