Polemik Pembangunan Ratusan Vila di Taman Nasional Komodo
ihgma.com – RENCANA pembangunan ratusan vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, menuai polemik. Pembangunan vila yang dilakukan PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) dinilai akan merusak lingkungan di kawasan nasional itu.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, KWE sudah mengantongi izin usaha sarana sejak 2014. Meski peraturan perundang-undangan memperbolehkan usaha pariwisata berbasis alam atau ekowisata di zona pemanfaatan, dia menegaskan akan memastikan agar kegiatan ini tidak merusak lingkungan atau mengganggu habitat komodo (Varanus komodoensis).
Dilansir Tempo dari Antara, pemeriksaan dampak lingkungan atau Environmental Impact Assessment (EIA) akan dilakukan tidak hanya oleh pemerintah Indonesia tetapi juga oleh UNESCO yang telah menetapkan TN Komodo sebagai Situs Warisan Dunia sejak 1991. Raja Juli mengatakan, area yang boleh dimanfaatkan di kawasan tersebut hanya 10 persen dari konsesi yang diberikan dengan syarat jenis bangunan yang ketat.
Salah satu syaratnya yakni tidak boleh beton permanen, melainkan konstruksi knockdown. Menurut Raja Juli, hingga kini belum ada pembangunan fisik karena proses peninjauan UNESCO dan konsultasi publik masih berlangsung.
Rencana ini memicu penolakan dari sebagian warga dan pelaku usaha lokal. Mereka khawatir pembangunan ratusan vila di Pulau Padar akan merusak ekosistem serta mengganggu mata pencaharian penduduk sekitar. Pulau Padar, yang berada di antara Pulau Komodo dan Pulau Rinca, terkenal dengan lanskap perbukitan kering dan pantai berpasir putih, sekaligus habitat satwa langka seperti komodo dan burung endemik.
Komite Warisan Dunia UNESCO juga memberi catatan serius terkait rencana pembangunan wisata di kawasan TN Komodo. Berdasarkan laporan dari Tempo, dalam sidang ke-47 Komite Warisan Dunia UNESCO di Paris pada Juli 2025, pemerintah Indonesia diminta memastikan model wisata yang diterapkan benar-benar berkelanjutan dan selaras dengan hasil evaluasi IUCN. UNESCO juga meminta Indonesia melaporkan perkembangan proyek ini, termasuk hasil evaluasi dari International Union for Conservation of Nature (IUCN) yang menyoroti status komodo sebagai spesies terancam punah.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati tidak mendukung pembangunan sarana pariwisata di Pulau Padar. Menurutnya, pengembangan sektor wisata memang penting tetapi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan atau hak masyarakat lokal. Saraswati mengatakan izin pembangunan di wilayah tersebut perlu dikaji ulang.
Ia mendorong agar semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kementerian Pariwisata, duduk bersama mencari kesepakatan yang melindungi lingkungan dan menguntungkan masyarakat.
Ekosistem TN Komodo merupakan salah satu yang paling rapuh di dunia. Selain komodo, wilayah ini juga menjadi rumah bagi terumbu karang, ikan-ikan tropis, dan berbagai satwa endemik. Aktivitas konstruksi, lalu lintas kapal, dan peningkatan jumlah wisatawan di wilayah tersebut tentunya dapat memicu degradasi lingkungan apabila tidak dikelola dengan ketat.
Masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil di Manggarai Barat menilai proyek ini berpotensi menggeser akses mereka terhadap sumber daya alam, serta mengubah wajah Pulau Padar menjadi kawasan wisata komersial yang tertutup bagi warga.