ihgma.com – Penetapan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka telah menimbulkan perhatian publik. Ira sebagai pimpinan perusahaan pemegang merek Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar pulau Jawa lainnya itu, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
“Iya, sudah ditetapkan tersangka, rencana pekan depan lanjut ke tahap satu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Bali Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ariasandy seperti dikutip dari berita Tempo, pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Ira diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena menyiarkan lagu dan musik di gerai-gerai Mie Gacoan tanpa membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Lantas, bagaimana cara membayar royalti musik dan lagu agar tidak terjerat hukum?
Syarat Bayar Royalti Musik dan Lagu
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, orang yang membayar royalti merupakan orang yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial.
Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; serta bank dan kantor.
Selain itu, bentuk layanan publik bersifat komersial yang dimaksud terdiri atas pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; serta usaha karaoke.
Orang yang akan menggunakan secara komersial lagu dan/atau musik harus mengajukan permohonan lisensi melalui LMKN. Lisensi sendiri adalah izin tertulis yang diberikan kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.
“Pelaksanaan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan lagu dan/atau musik kepada LMKN melalui SILM (Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik),” bunyi Pasal 9 ayat (3) PP Nomor 56 Tahun 2021.
Cara Bayar Royalti Musik dan Lagu
Mengacu pada laman resmi LMKN, berikut alur pengajuan lisensi:
- Hubungi bagian lisensi LMKN atau Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti (KP3R) yang bersangkutan.
- Isi formulir lisensi sesuai dengan kategori usaha.
- Kirimkan formulir lisensi yang sudah ditandatangani dan distempel perusahaan.
- Lampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan atau penanggung jawab (PIC).
- Selanjutnya, tim lisensi akan melakukan verifikasi data dan mengkonfirmasi kepada pengguna bila ada data yang tidak sesuai.
- Data yang telah diverifikasi akan diproses untuk pembuatan faktur sementara (proforma invoice).
- Pengguna kemudian diminta membayar royalti musik dan lagu sesuai dengan jumlah yang tertera pada proforma invoice.
- LMKN akan menerbitkan faktur asli beserta sertifikat lisensi.
- Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada pengguna yang bersangkutan.