Amerika Serikat Terapkan Uang Jaminan Pemohon Visa hingga Rp 245 Juta
ihgma.com – Pemerintah Amerika Serikat mewajibkan pemohon visa turis dan bisnis dari sejumlah negara membayar uang jaminan hingga 15.000 dollar amerika serikat atau sekitar Rp 245,8 juta.
Uang jaminan tersebut diterapkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump untuk mencegah para wisatawan tinggal melebihi waktu yang ditetapkan (overstay).
Dikutip Kompas dari Reuters, kebijakan uang jaminan tersebut akan berlaku mulai tanggal 20 Agustus 2025 mendatang. Program uang jaminan tersebut akan diujicoba selama kurang lebih satu tahun ke depan.
Adapun pemohon visa B-1 (bisnis) dan B-2 (wisata) akan dikenakan pilihan uang jaminan yaitu 5.000 dollar amerika serikat (Rp 81,9 juta), 10.000 dollar amerika serikat (Rp 163,8 juta), dan 15.000 dollar amerika serikat.
Pemohon visa dari negara-negara yang berisiko tinggal di Amerika Serikat melebihi masa tinggal akan terdampak kebijakan tersebut. Namun, pemohon visa umumnya akan dikenakan uang jaminan sekitar 10.000 dollar amerika serikat.
Jika wisatawan melebihi masa tinggal dari visa yang ditetapkan, uang jaminan tersebut akan hangus. Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri mencantumkan kriteria yang akan digunakan untuk mengidentifikasi negara-negara asal wisatawan yang akan terdampak.
Adapun daftar negara yang akan terdampak kebijakan uang jaminan tersebut akan diperbaharui.
“Negara-negara akan diidentifikasi berdasarkan tingkat overstay yang tinggi, kekurangan dalam penyaringan dan verifikasi, kekhawatiran mengenai perolehan kewarganegaraan melalui investasi tanpa persyaratan tempat tinggal, dan pertimbangan kebijakan luar negeri,” kata juru bicara tersebut seperti dilansir dari Reuters.
Departemen Luar Negeri tidak dapat memperkirakan jumlah pemohon visa yang dapat terdampak oleh perubahan tersebut. Banyak negara yang menjadi target larangan perjalanan memiliki tingkat overstay visa yang tinggi, termasuk Chad, Eritrea, Haiti, Myanmar, dan Yaman.
Asosiasi Pariwisata Amerika Serikat, yang mewakili perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di bidang pariwisata, memperkirakan dampak dari kebijakan uang jaminan tersebut.
Diperkirakan sekitar 2.000 pemohon visa akan terdampak dan kemungkinan besar berasal dari beberapa negara dengan volume perjalanan yang relatif rendah ke Amerika Serikat.
Berdasarkan data Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat tahun 2013, banyak negara di Afrika termasuk Burundi, Djibouti, dan Togo memiliki tingkat overstay yang tinggi.
Sebelumnya, Amerika Serikat juga menerapkan biaya integrity visa sebesar 250 dollar amerika serikat bagi para turis dan berlaku pada 1 Oktober mendatang.
Kebijakan integrity visa disebut bisa menghambat perjalanan turis ke Amerika Serikat.