Pungutan Wisman Itu Amanat, Wagub Bali Sebut Perda Berlaku Mulai 2024

0

ihgma.com, Denpasar – Setelah Perda Pungutan Bagi Wisatawan Asing disahkan, wisatawan asing yang ke Bali akan dipungut Rp150 ribu per orang.

Rencananya Perda ini akan berlaku tahun 2024. Harapannya melalui pengenaan biaya ini, dapat membantu  mengembangkan fasilitas-fasilitas atau infrastruktur pariwisata di Pulau Dewata.

Ditemui di Pantai Matahari Terbit, Sanur, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mengatakan, kebijakan tersebut saat ini tengah dibahas bersama. Menurut dia, aturan tersebut sudah sesuai dari amanat Peraturan Daerah (Perda).

“Itu kan sekarang sedang kita bahas ya, itu sudah amanat dari Perda kemarin sudah seperti itu. Saya kira teman-teman pelaku pariwisata pun sudah maklum melihat kondisi daripada kita di Bali, khususnya Pemerintah Provinsi Bali,” jelasnya seperti dikutip Tribun Bali, Jumat (21/7).

Menurut Cok Ace, aturan ini akan segera diterapkan Bali. Tinggal menyelesaikan dan melihat bagaimana implementasinya nanti.

“Jadi saya kira sudah sepakat. Dan ini Ketua GIPI mungkin bisa memberikan masukan. Tentang iuran kita sudah sepakat sudah sering ngobrol. Tinggal implementasinya saja, sukses pokoknya kita dukung pemerintah,” katanya.

Beberapa waktu lalu, Ketua Bali Tourism Board (BTB), Ida Bagus Agung Partha Adnyana (Gus Agung) memberikan catatan yang mana pelaku pariwisata menginginkan porsi kegunaan uang pungutan tersebut lebih banyak atau sebesar 80 persen untuk dua hal pokok.

Pertama, untuk membiayai kualitas sarana-prasarana infrastruktur pendukung pariwisata agar wisatawan aman dan nyaman jika berlibur ke Pulau Dewata.

Kedua, untuk mendukung dana promosi pariwisata yang berkelanjutan dan pengalaman budaya otentik. Dua hal tersebut diyakini dapat terus menarik pengunjung, sekaligus melestarikan warisan alam dan budaya Bali untuk generasi mendatang.

“Yang terpenting adalah, transparansi; penggunaan anggaran supaya industri juga dapat dilibatkan dalam memberikan masukan. Selain itu, kenyamanan tempat dan cara pemungutan tidak membuat wisatawan harus menunggu lebih lama untuk keluar dari airport,” katanya.

Terpisah, Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti menanggapi terkait rencana pemberlakuan pungutan Rp150 ribu untuk Wisman yang akan masuk ke Bali. Menurutnya, selama ini Ombudsman Bali sering menerima aduan dari beberapa wisman.

“Sudah ada yang melapor, walau substansinya berbeda ada yang terkait kesehatan perizinan, tapi kedepan kita akan melihat bagaimana sih aturannya sistem mekanisme prosedur pemungutan tersebut. Nah kemudian petugas pelaksanaannya seperti apa kemudian tata kelola dan peruntukan retribusinya untuk apa,” jelasnya.

Ia berharap sosialisasi pungutan ini dapat tersampaikan dengan baik ke wisatawan yang akan ke Bali. Pemerintah juga harus mempersiapkan sistem yang transparan.

Ia mewanti jangan sampai setelah diterapkan akan ada pertanyaan-pertanyaan dan terjadi komplain karena menyangkut warga negara di berbagai negara sehingga harus siap betul secara dasar hukum prosedur, petugas dan lain-lain.

“Kalau online, lebih baik lagi karena menciptakan transparansi. Kemudian lewat pintu apa, kalau bisa terintegrasi. Jangan sampai lewat banyak pintu pengawasannya agak sulit. Mudah-mudahan dipikirkan karena sekarang masih bahas aturannya dan detailnya kita dorong juknisnya sehingga petugasnya tidak interpretasi beda-beda di lapangan,” paparnya.

Dikatakan Sri, WNA yang memiliki KITAS dan KITAP dapat dipergunakan sebagai syarat melapor ke Ombudsman. Selama ini kebanyakan WNA melaporkan terkait kesehatan, perizinan atau pelayanan di Lapas. WNA yang sedang menjalani masa hukuman tetap dapat melapor.

“Nah memang ada juga seperti WNA yang inginnya pelayanan seperti di negaranya. Misalnya ingin kompensasi ganti rugi (uang) padahal di kita aturannya belum ada. Makanya ada juga yang kami tidak bisa selesaikan,” katanya.

Namun ada juga kasus WNA yang sudah dimediasi dan sudah terfasilitasi hingga mendapatkan kompensasi. Untuk WNA, Ombudsman mendorong untuk meningkatkan koordinasi, pihaknya pun juga telah membuka gerai pengaduan di kantor Imigrasi, Lapas Rudenim dimana WNA dapat melapor.

“Terkait pungutan apa pun yang ada, termasuk rencana ini, jika kemudian ada keluhan terkait pungutan tersebut akan kita tindaklanjuti. Kita juga bisa memastikan pungutan tersebut sudah sesuai aturan, sistem mekanisme dan prosedurnya juga termasuk tata kelolanya,” katanya.

Sementara itu, Satgas Pengawasan Orang Asing “Bali Becik” mengajak masyarakat Bali melaporkan orang asing yang melanggar ke nomor hotline 081399679966. Satgas ini dibentuk melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi No IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023 sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali selama Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat sebanyak 163 warga negara asing (WNA) yang dideportasi. Deportasi merupakan sanksi administrasi keimigrasian berupa pemulangan paksa orang asing karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Satgas Bali Becik terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar. Setiap bulannya Satgas ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata.

“Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar. Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Ia menambahkan, sesuai namanya, pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik (Bali Becik).

Dengan dibentuknya Satgas Bali Becik yang akan bertugas hingga 31 Desember 2023, diharapkan tingkat pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali semakin menurun.

Menyusul telah diterbitkannya 12 Kewajiban dan 8 Larangan Bagi Orang Asing oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Dalam pelaksanaannya, tentunya kami juga bersinergi dengan aparat dan instansi terkait lainnya. Dengan satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud,” kata Silmy.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.