Asita Bali Minta Pemerintah Beri Penjelasan Resmi soal KUHP Baru ke Wisatawan Mancanegara

0

ihgma.com,  Jakarta – Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru telah menimbulkan polemik di masyarakat, termasuk di kalangan pelaku wisata dan wisatawan mancanegara. Sejumlah pasal, terutama terkait dengan seks di luar nikah dan kohabitasi, dikhawatirkan akan membuat wisatawan mancanegara ragu berkunjung ke Indonesia.

Sekretaris Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Bali I Nyoman Subrata pun meminta pemerintah segera memberikan penjelasan soal makna dalam pasal-pasal KUHP baru itu kepada wisatawan mancanegara. “Menurut kami di pariwisata, sebelum pasal-pasal ini dikeluarkan harus ada narasi yang memberikan penjelasan kepada wisatawan asing ketika ada pertanyaan, atau otoritas mana yang bisa memberikan penjelasan tersebut,” kata dia seperti dilansir Tempo, Jumat, 9 Desember 2022.

Menurut Subrata, penjelasan itu bisa memberi keyakinan kepada para wisatawan mancanegaa yang kemungkinan saat ini cenderung berhati-hari untuk berkunjung ke Bali. “Pasal yang dianggap tujuannya mungkin baik agar tidak digoreng. Apalagi kita lihat kesuksesan Bali melaksanakan G20 pasti kompetitornya Bali dan Indonesia akan memanfaatkan pasal-pasal yang muncul di KUHP ini,” ujarnya.

Penjelasan pasal kontroversial

Dalam KUHP baru yang disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022, ada sejumlah pasal yang dinilai dapat mengganggu iklim investasi sekaligus kedatangan wisatawan asing. Pasal itu berkaitan dengan ranah privat berupa hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama atau kohabitasi.

Ilustrasi wisatawa asing. Dok. Kemenparekraf
Ilustrasi wisatawa asing. Dok. Kemenparekraf

“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru itu yang mengatur tentang kohabitasi.

Ada juga pasal perzinaan yang memuat tentang seks di luar nikah. “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 413 ayat 1.

Hukuman untuk seks pranikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 10 juta. Sedangkan untuk kohabitasi, hukumannya adalah enam bulan penjara atau denda Rp 10 juta.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan bahwa  pasal terkait perzinaan dan kohabitasi bersifat delik aduan. “Sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung,” kata dia.

Menurut Sandiaga, pada dasarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. “Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan,” ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.